You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bentuk Hukum PD PAL Jaya Berubah Menjadi Perumda
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Bentuk Hukum PD PAL Jaya Berubah Jadi Perumda

Bentuk hukum Perusahaan Daerah Pengolahan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PD PAL Jaya) saat ini resmi berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya (Perumda Paljaya).

Dengan berubahnya bentuk hukum, Perumda Paljaya diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanan bagi kesejahteraan masyarakat dalam hal pengelolaan air limbah

Perubahan bentuk hukum ini diberlakukan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 5 Tahun 2021 pada 31 Desember tahun lalu.

Direktur Utama Perumda Paljaya, Aris Supriyanto mengatakan, saat didirikan pada 1991 silam, PD PAL Jaya hanya memberikan jasa pelayanan penyaluran air limbah dan pengumpulan melalui sistem perpipaan berikut pengolahannya. Hal tersebut mengikuti Perda Nomor 10 Tahun 1991.

Bapemperda Gelar Rapat Rancangan Perda PD PAL Jaya

Kemudian pada 2014, terdapat perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang diatur dalam Perda DKI Nomor 7 Tahun 2014.

Berdasarkan Perda tersebut, jasa pelayanan PD PAL Jaya menjadi bertambah yakni memberikan jasa pelayanan dengan pengelolaan air limbah, termasuk penyaluran, pengumpulan, pemeliharaan dan pengolahannya.

"Jasa pelayanan yang dimaksud dilaksanakan dengan sistem perpipaan terpusat, sistem komunal, sistem setempat, sistem penyedotan air limbah tangki septik dan kegiatan pendukung lainnya," ungkap Aris, Selasa (25/1).

Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021, Perumda Paljaya memperluas kegiatan usaha yang ruang lingkupnya meliputi:

-Penyaluran, pengumpulan, pemeliharaan dan pengolahan air limbah dengan menggunakan sistem perpipaan/sistem terpusat, sistem komunal, sistem setempat, sistem penyedotan air limbah tangki septik dan kegiatan pendukung lainnya seperti sistem air daur ulang, layanan pemeliharaan jaringan pipa air limbah gedung/sistem plambing serta pengolahannya.

-Pembangunan sarana dan prasarana air limbah sesuai dengan rencana dan biaya yang telah ditetapkan.

-Pengoperasian dan pemeliharaan jaringan pipa dan instalasi pengolahan yang telah dibangun, sehingga menghasilkan buangan yang memenuhi baku mutu.

-Pemasangan sambungan pipa air limbah dalam wilayah pelayanannya.

-Penyedotan lumpur tangki septik atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dalam wilayah pelayanannya secara terjadwal maupun berdasar permintaan.

-Pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola air limbah.

-Jasa konsultansi pengelolaan air limbah.

-Publikasi dan sosialisasi tentang pengelolaan air limbah.

-Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

-Pemanfaatan/utilisasi aset yang dimiliki untuk menunjang pendapatan usaha; dan

-Bentuk usaha lain yang mendukung maksud dan tujuan pendirian perusahaan.

"Perubahan bentuk hukum ini telah diamanatkan dalam PP Nomor 54 Tahun 2017. Dengan berubahnya bentuk hukum, Perumda Paljaya diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanan bagi kesejahteraan masyarakat dalam hal pengelolaan air limbah," tandas Aris.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1508 personDessy Suciati
  2. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1432 personDessy Suciati
  3. Rano Tegaskan Komitmen DKI Jamin Kesetaraan dan Kelola Keberagaman

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1294 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye932 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye932 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik