You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Musrenbang Tingkat Kelurahan 2022 di Kepulauan Seribu Dimulai
photo Suparni - Beritajakarta.id

Musrenbang Tahun 2022 Tingkat Kelurahan di Kepulauan Seribu Dimulai

Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tahun 2022 tingkat kelurahan di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dimulai.

Melalui Musrenbang usulan yang menjadi kebutuhan prioritas wilayah dapat disampaikan langsung saat musyawarah

Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan mengatakan, Musrenbang tingkat kelurahan berlangsung di aula kantor kelurahan dengan mengundang perwakilan masyarakat meliputi, Ketua RT/RW, LMK, PKK, Karang Taruna dan tokoh masyarakat serta pimpinan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Melalui Musrenbang usulan yang menjadi kebutuhan prioritas wilayah dapat disampaikan langsung saat musyawarah," ujar Muhammad Fadjar Churniawan, saat menghadiri Musrenbang Kelurahan Pulau Harapan, Senin (24/1).

Pemkot Jakut Sosialisasikan Musrenbang Tingkat Kelurahan 2022

Lurah Pulau Harapan, Muhammad Yusuf menambahkan, hasil rembuk RW tahun 2022 yang dibawa dalam forum Musrenbang tingkat kelurahan terdapat 24 usulan yang masuk dalam template dan 51 usulan langsung.

"Untuk usulan template di antaranya 13 pembangunan fisik dan 11 usulan non fisik. Sementara 51 usulan langsung akan kita sisir kembali hari ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11191 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1338 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1268 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1264 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye982 personBudhi Firmansyah Surapati