You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Resmi Beroperasi Kapal Jenazah Diharapkan Bisa Membantu Warga Kepulauan Seribu
....
photo Suparni - Beritajakarta.id

Kapal Jenazah untuk Warga Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

Kapal jenazah Praja Jempana Antaka XI Kabupaten Kepulauan Seribu resmi beroperasi sejak Rabu (26/1), dengan layanan membawa jenazah salah satu warga Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

Harapannya bisa membantu meringankan beban warga

Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Kepulauan Seribu, Badri mengatakan, sejak lolos uji kalaikan laut Desember 2021 lalu, kapal jenazah Jempana Antaka XI resmi berlabuh membawa jenazah Nuraji (82), warga RT 06/02, Kelurahan Pulau Kelapa yang meninggal dunia di salah satu rumah sakit di daratan Jakarta. Jenazah Nuraji dibawa ke Kelurahan Pulau Kelapa melalui Dermaga Marina Ancol, Jakarta Utara.

"Layanan kapal jenazah ini gratis khusus untuk warga ber-KTP Kepulauan Seribu yang meninggal dunia di daratan Jakarta dan dimakamkan di wilayah Kepulauan Seribu," ujar Badri, Kamis (27/1).

Proses Pengadaan Kapal Jenazah di Kepulauan Seribu Didampingi Kejari Jakut

Dia mengungkapkan, bagi warga yang membutuhkan layanan kapal jenazah ini cukup dengan membawa fotokopi KTP Kepulauan Seribu dan membuat surat permohonan ke pihak kelurahan atau kecamatan sesuai Surat Edaran Bupati Kepulauan Seribu Nomor 356 Tahun 2019 tentang Pemakaian Kapal untuk Mengantar Jenazah.

"Layanan kapal jenazah bisa didapatkan warga setiap hari mulai pukul 05.00 - 17.00 WIB. Namun untuk pulau terdekat seperti Pulau Untung Jawa atau Pulau Pari bisa dilayani hingga pukul 18.00 dengan risiko kapal menginap di pulau tujuan," jelasnya.

Pihaknya berharap dengan layanan kapal jenazah ini, dapat memberikan pelayanan terbaik kepada warga serta ke depan jumlahnya bisa ditambah hingga satu kecamatan masing-masing memiliki satu kapal jenazah.

"Harapannya bisa membantu meringankan beban warga. Mari kita jaga dan rawat kapal ini. Warga yang membutuhkan layanan ini cukup dengan membawa fotokopi KTP dan membuat permohonan ke kelurahan setempat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2248 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1263 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1220 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1073 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye995 personDessy Suciati