You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Resmi Beroperasi Kapal Jenazah Diharapkan Bisa Membantu Warga Kepulauan Seribu
photo Suparni - Beritajakarta.id

Kapal Jenazah untuk Warga Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

Kapal jenazah Praja Jempana Antaka XI Kabupaten Kepulauan Seribu resmi beroperasi sejak Rabu (26/1), dengan layanan membawa jenazah salah satu warga Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

Harapannya bisa membantu meringankan beban warga

Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Kepulauan Seribu, Badri mengatakan, sejak lolos uji kalaikan laut Desember 2021 lalu, kapal jenazah Jempana Antaka XI resmi berlabuh membawa jenazah Nuraji (82), warga RT 06/02, Kelurahan Pulau Kelapa yang meninggal dunia di salah satu rumah sakit di daratan Jakarta. Jenazah Nuraji dibawa ke Kelurahan Pulau Kelapa melalui Dermaga Marina Ancol, Jakarta Utara.

"Layanan kapal jenazah ini gratis khusus untuk warga ber-KTP Kepulauan Seribu yang meninggal dunia di daratan Jakarta dan dimakamkan di wilayah Kepulauan Seribu," ujar Badri, Kamis (27/1).

Proses Pengadaan Kapal Jenazah di Kepulauan Seribu Didampingi Kejari Jakut

Dia mengungkapkan, bagi warga yang membutuhkan layanan kapal jenazah ini cukup dengan membawa fotokopi KTP Kepulauan Seribu dan membuat surat permohonan ke pihak kelurahan atau kecamatan sesuai Surat Edaran Bupati Kepulauan Seribu Nomor 356 Tahun 2019 tentang Pemakaian Kapal untuk Mengantar Jenazah.

"Layanan kapal jenazah bisa didapatkan warga setiap hari mulai pukul 05.00 - 17.00 WIB. Namun untuk pulau terdekat seperti Pulau Untung Jawa atau Pulau Pari bisa dilayani hingga pukul 18.00 dengan risiko kapal menginap di pulau tujuan," jelasnya.

Pihaknya berharap dengan layanan kapal jenazah ini, dapat memberikan pelayanan terbaik kepada warga serta ke depan jumlahnya bisa ditambah hingga satu kecamatan masing-masing memiliki satu kapal jenazah.

"Harapannya bisa membantu meringankan beban warga. Mari kita jaga dan rawat kapal ini. Warga yang membutuhkan layanan ini cukup dengan membawa fotokopi KTP dan membuat permohonan ke kelurahan setempat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30215 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2799 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2423 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1510 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1288 personFakhrizal Fakhri