You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Capaian Vaksinasi COVID-19 di Jakut Mencapai 136,98 Persen
photo Suparni - Beritajakarta.id

Vaksinasi COVID-19 di Jakarta Utara Capai 136,98 Persen

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara terus menggencarkan program vaksinasi COVID-19. Tercatat hingga tanggal 2 Februari 2022, capaian vaksin dosis pertama usia 6 tahun hingga lansia telah mencapai 1.916.892 atau 136,98 persen dari total sasaran sebanyak 1.399.380 orang.

Kami terus kejar percepatan vaksin dosis ketiga

Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2) Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Arief Wahyudi mengatakan, program vaksinasi COVID-19 sebagai salah satu upaya mengurangi risiko terpapar COVID-19.

"Kami terus kejar percepatan vaksin dosis ketiga atau booster yang saat ini baru mencapai 74.111 sasaran atau sekitar 5,30 persen," ujar Arief, Kamis (3/2).

Vaksinasi COVID-19 di Kepulauan Seribu Capai 97,30 Persen

Dikatakan Arief, khusus untuk sasaran anak usia 6-11 tahun di Jakarta Utara hingga saat ini mencapai 129.058 sasaran untuk dosis pertama atau sekitar 75,22 persen. Sedangkan untuk dosis kedua mencapai 75.547 sasaran atau sekitar 44,61 persen.

"Terkait angka kasus COVID-19 yang belakangan merebak kembali, di Jakarta Utara saat ini tercatat ada 4.166 kasus aktif terdiri dari 3.125 kasus menjalani isolasi mandiri dan 1.041 lainnya dirawat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10656 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1323 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1245 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1231 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye965 personBudhi Firmansyah Surapati