You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tanggal Cantik, lima Bayi Lahir di RSUD Cengkareng
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Lima Bayi Lahir Pada Tanggal Cantik di RSUD Cengkareng

Kabar menghebohkan datang dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng, Jakarta Barat. Di rumah sakit ini, terdapat lima bayi yang lahir pada tanggal cantik 02-02-2022 atau 2 Februari 2022.

Dua bayi dilahirkan normal dan tiga bayi dengan operasi cesar

Kepala Ruang Bersalin RSUD Cengkareng, Rifah Aini mengatakan, pada tanggal cantik 02-02-2022, pihaknya berhasil melakukan persalinan terhadap lima bayi.

Rumah Bersalin Puskesmas Kelurahan Kalibaru Resmi Beroperasi

"Dari lima bayi yang lahir pada tanggal cantik, dua bayi dilahirkan normal dan tiga bayi dengan operasi cesar," ujarnya, Rabu (2/2).

Ia menjelaskan, saat ini masih ada lima ibu di ruang persalinan RSUD Cengkareng yang tengah dalam proses persalinan. Lima ibu tersebut diperkirakan juga akan melahirkan pada tanggal dan bulan yang sama.

"Lima ibu saat ini dalam proses persalinan. Mudah-mudah berjalan lancar," harapnya.

Baharudin (40), salah satu orang tua bayi mengaku takjub, buah hatinya lahir tepat pada tanggal cantik 2 Februari 2022. Semula, bayinya ini akan dilahirkan normal, namun karena kondisi kesehatan sang isteri, persalinan akhirnya diputuskan dengan cara operasi caesar.

"Mudah-mudahan anak saya menjadi anak yang berbakti pada orang tua," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12274 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1368 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1350 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1307 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1013 personBudhi Firmansyah Surapati