You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
57 Pelanggar Tibmask di Sukapura Disanksi Kerja Sosial
....
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

57 Pelanggar Tibmask di Sukapura Disanksi Kerja Sosial

Petugas Satpol PP Jakarta Utara menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jl Terusan Kelapa Hibrida, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Hasilnya, sebanyak 57 orang yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan.

Kesadaran untuk menjaga protokol kesehatan

Kepala Satpol PP Kecamatan Cilincing, Andryan Polma mengatakan, saat ini DKI Jakarta sudah memberlakukan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 sesuai Kepgub Nomor 118 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Karena itu, pihaknya menggelar operasi tertib masker sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Kampanye Masker di Semper Timur Sasar Pasar Rakyat

"Sejak pagi hingga siang tadi petugas melakukan pengawasan. Hasilnya 57 pelanggar kita kenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan," ujar Polma, Rabu (9/2).

Dijelaskan Polma, Jl Terusan Kelapa Hibryda merupakan salah satu akses dari kawasan Kecamatan Cilincing menuju Kecamatan Kelapa Gading. Selain ramai lalu lintas pengendara, kawasan tersebut juga kerap dijadikan lokasi mangkal pedagang UKM.

Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama menambahkan, sanksi sosial itu sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan. Pihaknya berharap, sanksi tersebut bisa memberikan efek jera kepada warga agar tidak kembali melanggar.

"Kesadaran untuk menjaga protokol kesehatan akan menjaga diri dan orang lain dari penyebaran virus. Bila ingin pandemi segera berlalu kita harus sama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Disparekraf Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan saat Ramadan

    access_time28-02-2025 remove_red_eye1084 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan 2025

    access_time28-02-2025 remove_red_eye1083 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Masjid Fatahillah Balai Kota DKI Sediakan Takjil Gratis Selama Ramadan

    access_time01-03-2025 remove_red_eye1028 personFolmer
  4. Transjakarta Terapkan Prosedur Terbaru dalam Laporan Barang Tertinggal

    access_time03-03-2025 remove_red_eye972 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Transjakarta Perbolehkan Pelanggan Berbuka Puasa di Dalam Bus

    access_time28-02-2025 remove_red_eye899 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik