You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 250 ASN dan PJLP Pemkot Jakut Divaksinasi Booster
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

250 ASN dan PJLP Pemkot Jakut Divaksinasi Booster

Sebanyak 250 Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarga serta tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara mengikuti vaksinasi dosis ketiga atau booster yang digelar Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Utara di Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Kegiatan hanya hari ini saja

Kepala Sudinkes Jakarta Utara, Yudi Dimyati mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan layanan vaksin booster di antaranya membawa fotokopi KTP dan mengisi kartu kendali dengan lengkap. Kemudian menunjukkan sertifikat vaksinasi dari aplikasi PeduliLindungi dengan tanggal vaksin kedua maksimal 16 Agustus 2021.

"Layanan ini dalam rangka memfasilitasi ASN dan keluarga serta PJLP agar mereka bisa mengakses vaksin booster di lingkungan kerja mereka," ujarnya, Selasa (15/2).

Layanan Vaksinasi Booster di RPTRA Beringin Jagakarsa Targetkan 100 Warga per Hari

Ditambahkan Yudi, pihaknya bersinergi dengan Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Utara untuk pelaksanaan kegiatan dan dukungan pendataan ASN yang akan mendapatkan vaksinasi booster. Sedangkan jenis vaksin booster yang  digunakan kali adalah AstraZeneca.

"Kegiatan hanya hari ini saja. Mudah-mudahan bisa memfasilitasi teman-teman ASN dan keluarganya serta PJLP dalam mengakses layanan booster," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1175 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1151 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye923 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye918 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye839 personBudhi Firmansyah Surapati