You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PLTSa Bakal Jadi Pusat Studi Pengolahan Sampah Termal
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

PLTSa Bakal Jadi Pusat Studi Pengolahan Sampah Termal

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) resmi menyerahkan barang milik negara berupa pilot project Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dapat mereduksi 80-90 persen dari volume sampah

PLTSa Merah Putih merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah pusat melalui BRIN atau Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, PLTSa Merah Putih bermanfaat sebagai alternatif pengolahan sampah yang mampu mereduksi sampah secara signifikan, cepat, ramah lingkungan serta dapat mengalirkan listrik.

Pembangunan Landfill Mining dan RDF Plant Ditarget Rampung Oktober

"PLTSa dapat mereduksi 80-90 persen dari volume sampah," katanya, Selasa (22/2).

Menurut Asep, pilot project PLTSa Merah Putih memberikan pembelajaran kepada Pemprov DKI Jakarta dalam pengolahan sampah secara termal (insinerator) yang dapat diimplementasikan pada fasilitas pengolahan sampah sejenis skala besar atau Intermediate Treatment Facility (ITF).

"Ini juga sebagai pusat pembelajaran bagi pemerintah daerah lain yang ingin melakukan pengolahan sampah dengan termal. Karena di sini kita menginsenerasi sampai menjadi listrik," tandasnya.

Perlu diketahui, PLTSa termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58/2017 tentang Proyek Infrastruktur Strategis Nasional.

Implementasinya diatur dalam Perpres Nomor 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang penerapannya akan diprioritaskan di 12 kota besar di Indonesia, salah satunya DKI Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2129 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye1765 personAnita Karyati
  3. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye1710 personFolmer
  4. Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

    access_time27-09-2026 remove_red_eye1590 personTiyo Surya Sakti
  5. Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

    access_time28-09-2026 remove_red_eye1587 personAnita Karyati