You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Sosial Jakpus Pantau 8 Titik Rawan PPKS
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Sudin Sosial Jakpus Pantau Delapan Titik Rawan PPKS

Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, mengerahkan tim reaksi cepat (TRC) untuk memantau delapan titik rawan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di delapan wilayah kecamatan.

Kita lakukan pembinaan pembekalan ketrampilan kepada PPKS 

Kasudin Sosial Jakarta Pusat, Abdul Salam mengatakan, TRC yang terdiri dari 83 petugas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) akan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi rawan PPKS, seperti di Jalan Samanhudi, Jalan Galur, Jalan Jati Baru, kawasan Karet Bivak, seputaran Bundaran HI dan Imam Bonjol, terminal Senen, Jalan Rawasari, dan Harmoni.

"Petugas TCR ini dibagi menjadi dua shift. Mereka melakukan pemantauan dari pagi hingga malam hari. Petugas mengidentifikasi pengawasan dengan memerhatikan gelagat PPKS saat beraksi di jalanan," katanya, Selasa (22/2).

Penampungan Sementara PPKS GOR Ciracas Dipindah ke GOR Kelapa Dua Wetan

Menurut Abdul Salam, dalam kurun waktu 1 Januari hingga 21 Februari 2022 pihaknya sudah menjaring 42 PPKS di delapan wilayah kecamatan. Mereka yang terjaring, harus menjalani tes antigen terlebih dahulu sebelum dibawa ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Kita lakukan pembinaan pembekalan ketrampilan kepada PPKS yang terjaring," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1707 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1279 personDessy Suciati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1068 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1060 personFolmer
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye883 personTiyo Surya Sakti