You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Enam Tempat Usaha Disanksi Teguran Tertulis di Gropet
....
photo doc - Beritajakarta.id

Enam Tempat Usaha di Grogol Petamburan Diberi Teguran Tertulis

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat memberikan sanksi teguran tertulis kepada enam tempat usaha ruko di Jalan S Parman, Tanjung Duren Selatan dan di Jalan Tanjung Duren Raya, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan.

Kegiatan berlangsung kondusif

Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Rusliyanto mengatakan, enam tempat usaha tersebut diberikan teguran tertulis karena melanggar protokol kesehatan (prokes).

"Prokes yang dilanggar seperti tidak ada barcode peduli lindungi, tempat cuci tangan, alat pengukur suhu dan tidak menjaga jarak," katanya, (25/2).

43 Perkantoran di Jaksel Disanksi Akibat Pelanggaran Prokes

Ia menjelaskan, pelanggaran prokes di enam tempat usaha ini ditemukan saat lima personelnya melakukan monitoring di lokasi.

"Kegiatan berlangsung kondusif. Kita berikan sanksi agar pemilik tempat usaha mengikuti prokes yang telah ditetapkan pemerintah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Minta Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan

    access_time30-06-2025 remove_red_eye10227 personDessy Suciati
  2. Pramono Lantik 100 Pejabat Fungsional

    access_time30-06-2025 remove_red_eye1465 personDessy Suciati
  3. Tes Lapangan Calon PPSU Kelurahan Cikoko Dibagi Tiga Gelombang

    access_time02-07-2025 remove_red_eye1311 personTiyo Surya Sakti
  4. Rano Sebut BTN JAKIM 2025 Dorong Promosi dan Perekonomian Jakarta

    access_time29-06-2025 remove_red_eye1003 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Dorong Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Kelas Dunia

    access_time29-06-2025 remove_red_eye893 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik