70 Pelanggar Tibmask di Cempaka Putih Disanksi Kerja Sosial
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cempaka Putih, Rabu (23/), memberikan sanksi kerja sosial membersihkan jalan kepada 70 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Membersihkan sampah selama 60 menit
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Cempaka Putih, Ewo Sunaryo menerangkan, 70 pelanggar ini terjaring dalam operasi tibmask yang dilaksanakan di empat lokasi berbeda. Di antaranya, di Jalan Cempaka Putih Raya terjaring 18 pelanggar, Jalan Rawasari Barat 21 pelanggar, Jalan Rawasari Selatan 20 pelanggar dan 11 pelanggar di Jalan Percetakan Negara.
"Para pelanggar terdiri dari pengendara ojek, pedagang keliling, warga dan pejalan kaki. Mereka memilih sanksi sosial membersihkan sampah selama 60 menit," kata Ewo Sunaryo.
Dua Pekan, Operasi Tibmask di Koja Jaring 513 PelanggarMenurut Ewo, giat tertib masker yang melibatkan personel Sudin Perhubungan, LMK serta aparat TNI dan Kepolisian ini berjalan kondusif. Mayoritas pelanggar mengakui kelalaiannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Giat ini untuk menegakan disiplin warga dalam menerapkan prokes. Sanksi diberikan untuk memberi efek jera," tandasnya.