You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KI DKI Jakarta Kaji Sidang Sengketa Informasi Digugurkan
....
photo Folmer - Beritajakarta.id

Tidak Hadir Sidang Sengketa, Permohonan Informasi Terancam Digugurkan

Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta akan mengkaji sidang sengketa informasi digugurkan lantaran ketidakhadiran pemohon sebanyak dua kali tanpa alasan jelas.

Sidang sudah dilaksanakan dua kali

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan, pihaknya mengkaji sidang sengketa informasi  digugurkan sesuai pasal 30 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahu 2013 PPSIP.

"Sesuai pasal 30  berbunyi dalam hal pemohon dan/atau kuasa tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, permohonan dinyatakan gugur," ujar Harry Ara Hutabarat, dalam keterangan tertulis yang diterima Beritajakarta.id, Jumat (25/2).

KI Provinsi DKI Jakarta Gelar Sidang Sengketa Informasi

Saat persidangan ketiga digelar yang beragendakan pemeriksaan awal permohonan register 0001/KIP-DKI-PS/2022, hanya dihadiri termohon yakni Komisi Informasi Pusat tanpa dihadiri pemohon M Ojat Sudrajat.

Sementara Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Arya Sandhiyudha menilai, persidangan yang digelar mengikuti usulan pemohon.

"Tapi, tidak direspons baik sehingga perlu menjadi catatan majelis komisioner. Kebiasaan pemohon meremehkan, pertimbangkan juga prosedur UU KIP 14/2008 pasal 4 mengenai etika pemohon," tuturnya.

Pendapat senada disampaikan oleh majelis kehormatan lainnya Herminus.

"Sidang sudah dilaksanakan dua kali, dengan alasan para pihak tidak bertemu. Ketiga ini perlu dikaji layak tidaknya alasan dari konfirmasi pemohon," paparnya.

Kuasa termohon KI Pusat juga meminta majelis kehormatan mengkaji alasan ketidakhadiran pemohon dalam sidang sengketa informasi tanpa disertai bukti surat keterangan sakit. 

Sekadar diketahui M Ojat Sudrajat selaku pemohon meminta informasi kepada termohon KI Pusat perihal penjelasan tertulis atau dokumen sejenis, dasar pertimbangan KI Pusat sehingga Pemprov Banten mendapatkan anugerah status Badan Publik Informatif.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Kehormatan KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengungkapkan, agenda fungsi komisi informasi tetap berjalan walaupun pemohon tidak hadir.

"Jadi, pemohon  masih memiliki satu kesempatan lagi sesuai peraturan sehingga majelis menilai sidang sengketa informasi dilanjutkan pekan depan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Kirim 79 Atlet Junior ke Kejurnas Panahan 2025

    access_time26-06-2025 remove_red_eye1174 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. UPPKB2T DKI Perkuat Peran Sebagai Laboratorium Rujukan

    access_time26-06-2025 remove_red_eye663 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Aksi Adhikara Awali Kemeriahan Malam Puncak HUT Jakarta di Lapangan Banteng

    access_time22-06-2025 remove_red_eye652 personBudhy Tristanto
  4. Libur Panjang, Penumpang di Terminal Pulo Gebang Melonjak

    access_time27-06-2025 remove_red_eye614 personNurito
  5. Rekrutmen Petugas PPSU Gratis dan Diawasi Ketat

    access_time25-06-2025 remove_red_eye605 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik