Tidak Hadir Sidang Sengketa, Permohonan Informasi Terancam Digugurkan
Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta akan mengkaji sidang sengketa informasi digugurkan lantaran ketidakhadiran pemohon sebanyak dua kali tanpa alasan jelas.
Sidang sudah dilaksanakan dua kali
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan, pihaknya mengkaji sidang sengketa informasi digugurkan sesuai pasal 30 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahu 2013 PPSIP.
"Sesuai pasal 30 berbunyi dalam hal pemohon dan/atau kuasa tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, permohonan dinyatakan gugur," ujar Harry Ara Hutabarat, dalam keterangan tertulis yang diterima Beritajakarta.id, Jumat (25/2).
KI Provinsi DKI Jakarta Gelar Sidang Sengketa InformasiSaat persidangan ketiga digelar yang beragendakan pemeriksaan awal permohonan register 0001/KIP-DKI-PS/2022, hanya dihadiri termohon yakni Komisi Informasi Pusat tanpa dihadiri pemohon M Ojat Sudrajat.
Sementara Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Arya Sandhiyudha menilai, persidangan yang digelar mengikuti usulan pemohon.
"Tapi, tidak direspons baik sehingga perlu menjadi catatan majelis komisioner. Kebiasaan pemohon meremehkan, pertimbangkan juga prosedur UU KIP 14/2008 pasal 4 mengenai etika pemohon," tuturnya.
Pendapat senada disampaikan oleh majelis kehormatan lainnya Herminus.
"Sidang sudah dilaksanakan dua kali, dengan alasan para pihak tidak bertemu. Ketiga ini perlu dikaji layak tidaknya alasan dari konfirmasi pemohon," paparnya.
Kuasa termohon KI Pusat juga meminta majelis kehormatan mengkaji alasan ketidakhadiran pemohon dalam sidang sengketa informasi tanpa disertai bukti surat keterangan sakit.
Sekadar diketahui M Ojat Sudrajat selaku pemohon meminta informasi kepada termohon KI Pusat perihal penjelasan tertulis atau dokumen sejenis, dasar pertimbangan KI Pusat sehingga Pemprov Banten mendapatkan anugerah status Badan Publik Informatif.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Kehormatan KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengungkapkan, agenda fungsi komisi informasi tetap berjalan walaupun pemohon tidak hadir.
"Jadi, pemohon masih memiliki satu kesempatan lagi sesuai peraturan sehingga majelis menilai sidang sengketa informasi dilanjutkan pekan depan," tandasnya.