You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KI DKI Jakarta Kaji Sidang Sengketa Informasi Digugurkan
photo Folmer - Beritajakarta.id

Tidak Hadir Sidang Sengketa, Permohonan Informasi Terancam Digugurkan

Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta akan mengkaji sidang sengketa informasi digugurkan lantaran ketidakhadiran pemohon sebanyak dua kali tanpa alasan jelas.

Sidang sudah dilaksanakan dua kali

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan, pihaknya mengkaji sidang sengketa informasi  digugurkan sesuai pasal 30 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahu 2013 PPSIP.

"Sesuai pasal 30  berbunyi dalam hal pemohon dan/atau kuasa tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, permohonan dinyatakan gugur," ujar Harry Ara Hutabarat, dalam keterangan tertulis yang diterima Beritajakarta.id, Jumat (25/2).

KI Provinsi DKI Jakarta Gelar Sidang Sengketa Informasi

Saat persidangan ketiga digelar yang beragendakan pemeriksaan awal permohonan register 0001/KIP-DKI-PS/2022, hanya dihadiri termohon yakni Komisi Informasi Pusat tanpa dihadiri pemohon M Ojat Sudrajat.

Sementara Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Arya Sandhiyudha menilai, persidangan yang digelar mengikuti usulan pemohon.

"Tapi, tidak direspons baik sehingga perlu menjadi catatan majelis komisioner. Kebiasaan pemohon meremehkan, pertimbangkan juga prosedur UU KIP 14/2008 pasal 4 mengenai etika pemohon," tuturnya.

Pendapat senada disampaikan oleh majelis kehormatan lainnya Herminus.

"Sidang sudah dilaksanakan dua kali, dengan alasan para pihak tidak bertemu. Ketiga ini perlu dikaji layak tidaknya alasan dari konfirmasi pemohon," paparnya.

Kuasa termohon KI Pusat juga meminta majelis kehormatan mengkaji alasan ketidakhadiran pemohon dalam sidang sengketa informasi tanpa disertai bukti surat keterangan sakit. 

Sekadar diketahui M Ojat Sudrajat selaku pemohon meminta informasi kepada termohon KI Pusat perihal penjelasan tertulis atau dokumen sejenis, dasar pertimbangan KI Pusat sehingga Pemprov Banten mendapatkan anugerah status Badan Publik Informatif.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Kehormatan KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengungkapkan, agenda fungsi komisi informasi tetap berjalan walaupun pemohon tidak hadir.

"Jadi, pemohon  masih memiliki satu kesempatan lagi sesuai peraturan sehingga majelis menilai sidang sengketa informasi dilanjutkan pekan depan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye8553 personAnita Karyati
  2. 183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

    access_time12-05-2026 remove_red_eye2491 personAnita Karyati
  3. Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

    access_time13-05-2026 remove_red_eye1424 personDessy Suciati
  4. Daftar Kantong Parkir Telkomsel Digiland Run 2026, Cek Lokasinya!

    access_time14-05-2026 remove_red_eye1259 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Pastikan Harga Hewan Kurban Masih Terkendali

    access_time12-05-2026 remove_red_eye1181 personDessy Suciati