You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kemendagri Salah Tafsir APBD, Ahok Protes
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Kemendagri Salah Tafsir APBD, Ahok Protes

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 pada Senin (13/4) mendatang. Padahal, sedianya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) APBD 2015 sebagai penguatan Peraturan Gubernur (Pergub) dengan menggunakan anggaran tahun sebelumnya pada hari ini, Jumat (10/4). 

Senin mau ditandatangani oleh Mendagri. Senin sudah bisa kami ambil (SK APBD 2015) sudah jadi

"Senin mau ditandatangani oleh Mendagri. Senin sudah bisa kami ambil (SK APBD 2015) sudah jadi," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Jumat (10/4).  

Namun, Basuki mengaku kesal karena Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (Donny) mempersepsikan nilai APBD 2015 senilai pagu belanja APBD-P 2014 sebesar Rp 63 triliun. Padahal, jika Pemprov DKI menggunakan pagu anggaran APBD-P 2014, maka total APBD 2015 senilai Rp 72,9 triliun, bukan Rp 63 triliun. 

Kemendagri Keluarkan SK Pergub APBD Hari Ini

"Pak Dirjen menafsirkan pasal dan undang-undang itu pagu anggaran tahun lalu diubah menjadi pagu belanja," ujarnya.

Protes mantan Bupati Belitung Timur ini cukup beralasan. Pasalnya, di dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan dalam pasal 314 ayat (8) bahwa dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Peraturan Daerah (Perda) provinsi tentang APBD, diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.

"Kalau tidak boleh (menggunakan pagu anggaran), berarti Kemendagri mensilpakan DKI. Padahal kita menggunakan APBD pagu anggaran tahun lalu saja, tahun ini ada silpa gak? Jadi tidak usah kerja, langsung ada silpa karena penerimaan pajak yang lebih tinggi," ungkapnya.

Basuki pun memberikan contoh yang terjadi di Lombok Timur pada 2004 yang juga pernah menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk penganggaran, namun tetap menggunakan pagu anggaran dan bukan pagu belanja seperti yang ditafsirkan Kemendagri untuk Pemprov DKI.

"Ini kan sudah preseden hukum. Kalau Kemendagri menafsirkan ini, masih tidak mengerti hukum. Pakai preseden hukum contoh. Makanya saya protes," paparnya

Namun, Basuki mengaku, pihaknya tetap harus mengikuti, jika Kemendagri bersikukuh tetap memutuskan penggunaan pagu belanja senilai Rp 63 triliun untuk APBD 2015

Sekadar diketahui, UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 314 tentang Pemda memang mengatur penggunaan pagu anggaran APBD jika pembahasan Peraturan Daerah mengenai APBD di tahun berjalan tidak bisa diselesaikan oleh DPRD dan eksekutif daerah.

Isi dalam ayat (8) Pasal 314 dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda itu berbunyi, Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3662 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1063 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye908 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye907 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye875 personNurito