You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kemendagri Salah Tafsir APBD, Ahok Protes
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Kemendagri Salah Tafsir APBD, Ahok Protes

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 pada Senin (13/4) mendatang. Padahal, sedianya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) APBD 2015 sebagai penguatan Peraturan Gubernur (Pergub) dengan menggunakan anggaran tahun sebelumnya pada hari ini, Jumat (10/4). 

Senin mau ditandatangani oleh Mendagri. Senin sudah bisa kami ambil (SK APBD 2015) sudah jadi

"Senin mau ditandatangani oleh Mendagri. Senin sudah bisa kami ambil (SK APBD 2015) sudah jadi," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Jumat (10/4).  

Namun, Basuki mengaku kesal karena Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (Donny) mempersepsikan nilai APBD 2015 senilai pagu belanja APBD-P 2014 sebesar Rp 63 triliun. Padahal, jika Pemprov DKI menggunakan pagu anggaran APBD-P 2014, maka total APBD 2015 senilai Rp 72,9 triliun, bukan Rp 63 triliun. 

Kemendagri Keluarkan SK Pergub APBD Hari Ini

"Pak Dirjen menafsirkan pasal dan undang-undang itu pagu anggaran tahun lalu diubah menjadi pagu belanja," ujarnya.

Protes mantan Bupati Belitung Timur ini cukup beralasan. Pasalnya, di dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan dalam pasal 314 ayat (8) bahwa dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Peraturan Daerah (Perda) provinsi tentang APBD, diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.

"Kalau tidak boleh (menggunakan pagu anggaran), berarti Kemendagri mensilpakan DKI. Padahal kita menggunakan APBD pagu anggaran tahun lalu saja, tahun ini ada silpa gak? Jadi tidak usah kerja, langsung ada silpa karena penerimaan pajak yang lebih tinggi," ungkapnya.

Basuki pun memberikan contoh yang terjadi di Lombok Timur pada 2004 yang juga pernah menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk penganggaran, namun tetap menggunakan pagu anggaran dan bukan pagu belanja seperti yang ditafsirkan Kemendagri untuk Pemprov DKI.

"Ini kan sudah preseden hukum. Kalau Kemendagri menafsirkan ini, masih tidak mengerti hukum. Pakai preseden hukum contoh. Makanya saya protes," paparnya

Namun, Basuki mengaku, pihaknya tetap harus mengikuti, jika Kemendagri bersikukuh tetap memutuskan penggunaan pagu belanja senilai Rp 63 triliun untuk APBD 2015

Sekadar diketahui, UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 314 tentang Pemda memang mengatur penggunaan pagu anggaran APBD jika pembahasan Peraturan Daerah mengenai APBD di tahun berjalan tidak bisa diselesaikan oleh DPRD dan eksekutif daerah.

Isi dalam ayat (8) Pasal 314 dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda itu berbunyi, Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1471 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1331 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1076 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1018 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye989 personDessy Suciati