You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
2.319 Alat UTTP di 15 Lokbin Sudah Ditera Ulang
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

2.319 Alat UTTP di 15 Lokbin Sudah Ditera Ulang

Unit Pengelola (UP) Metrologi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mencatat telah melakukan pelayanan sidang tera ulang terhadap 2.319 unit alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di 15 lokasi binaan (lokbin) sepanjang periode Januari hingga Februari 2022.

Semua UTTP yang sudah ditera ulang dinyatakan sah digunakan untuk transaksi

Ribuan unit UTTP yang ditera ulang tersebut milik para pedagang di Lokbin Rorotan, Lokbin Muria Dalam, Lokbin Makasar, Lokbin Munjul, Lokbin Kramat Jati, Lokbin Nusa, Lokbin Bangun Nusa, Lokbin Meruya, Lokbin Rawa Buaya, Lokbin Palmerah, Lokbin Kramat Pulo Gundul, Lokbin Gembrong, Lokbin Cempaka Sari, Lokbin Pasar Minggu dan Lokbin Bintaro.

"Semua UTTP yang sudah ditera ulang dinyatakan sah digunakan untuk transaksi perdagangan," ungkap Nurhidayat, Kepala UP Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Kamis (3/3).

Alat UTTP di 15 Lokbin akan Ditera Ulang Hingga Februari

Nurhidayat mengatakan, dalam sidang tera ulang alat UTTP tersebut, pemilik alat ukur dikenakan biaya retribusi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 223 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan.

"Retribusi yang didapat selama pelayanan sidang tera ulang alat UTTP di 15 lokbin ini mencapai Rp 4.348.000," terangnya.

Ia menjelaskan, pelayanan sidang tera ulang alat ukur ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang.

Tujuannya untuk menghindari kerugian yang mungkin terjadi karena kesalahan atau kecurangan pengukuran, penakaran dan penimbangan alat yang digunakan dalam bertransaksi.

"Tera ulang alat ukur memberikan jaminan dan kepastian kepada masyarakat dalam hal kebenaran pengukuran," ucap Nurhidayat.

Ia menambahkan, alat ukur yang telah ditera ulang selanjutnya dibubuhkan cap tanda tera yang berlaku dan dilakukan penyegelan. Karena sudah ditera dan disegel, maka tidak bisa dimainkan.

"Dengan begitu konsumen juga nyaman melakukan transaksi jual beli," tandas Nurhidayat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pengendara Diminta Tak Lintasi Jalan Kampung Kramat

    access_time25-02-2026 remove_red_eye43222 personNurito
  2. Program Mudik Gratis 2026 Disambut Antusias Warga Jakarta Utara

    access_time27-02-2026 remove_red_eye1568 personAnita Karyati
  3. Yuk Kunjungi JIS Ramadhan Fest 2026 di Jakarta International Stadium

    access_time27-02-2026 remove_red_eye1192 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Permudah Akses Disabilitas, Revitalisasi JPO Sarinah Diresmikan

    access_time02-03-2026 remove_red_eye1033 personDessy Suciati
  5. Kabar Gembira! Pemprov DKI Gratiskan Layanan Transportasi Umum saat Idulfitri

    access_time27-02-2026 remove_red_eye976 personDessy Suciati