21 Pelanggar Tertib Masker di Jl Tanjung Duren Disanksi Kerja Sosial
access_time Rabu, 02 Maret 2022 19:38 WIB
remove_red_eye 2838
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Andry
21 pelanggar tertib masker diganjar sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Operasi Tibmask dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat
Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Rusliyanto mengatakan, para pelanggar ini ditertibkan dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang melibatkan unsur Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri.
"Operasi Tibmask dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar taat protokol kesehatan," ujarnya, Rabu (2/3).
70 Pelanggar Tibmask di Cempaka Putih Disanksi Kerja SosialIa menjelaskan, selain mengganjar sanksi kerja sosial, petugas di lapangan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu kepada 10 pelanggar tertib masker lainnya di lokasi.
"Semoga penertiban ini menimbulkan efek jera. Sehingga kesadaran warga untuk selalu memakai masker semakin tinggi," tandasnya.