55 Pelanggar Tibmask di Senen Dikenakan Sanksi Sosial
Giat tertib masker yang dilaksanakan petugas Satpol PP Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (4/3), menindak 55 pelanggar. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah selama 60 menit.
Sanksi untuk memberikan efek jera
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Senen, Aris Cahyadi mengatakan, para pelanggar ini terjaring di empat titik lokasi. Yaitu di Jalan Jalan Kwitang IV, Jalan Kramat Pulo, Jalan Stasiun Pasar Senen dan Jalan Bungur Besar Raya (Tikungan Pasar Poncol).
"Sanksi diberikan untuk memberikan efek jera, sekaligus meningkatkan disiplin warga dalam penggunaan masker," katanya.
1.759 Warga Terjaring Operasi Tibmask dalam SepekanGiat tertib masker ini, jelas Aris, melibatkan 15 personel gabungan Satpol PP kecamatan dan kelurahan
dibantu petugas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat."Kegiatan hari ini berjalan kondusif dan kami akan terus melakukan pengawasan demi mencegah penyebaran COVID-19," pungkasnya.