You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Parekraf Apresiasi Hotel Berbintang Jalankan Kepatuhan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
photo Doc - Beritajakarta.id

Dinas Parekraf Apresiasi Pengelola Hotel Patuh Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta merilis daftar lima tertinggi hotel bintang 4 dan 5 yang patuh dalam menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada masa PPKM Level 3.

Saya menyampaikan terima kasih

Peringkat teratas ditempati Hotel Shangri-La dengan 8.763 total pengguna aplikasi PeduliLindungi, kemudian Fairmont Jakarta 5.460 pengguna, Kempinski 5.304 pengguna, Century Park 4.920 pengguna dan Raffles Jakarta 4.715 pengguna.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, penilaian ini berdasarkan hasil dari monitoring kepatuhan penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta data Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) di masa PPKM Level 3 periode Februari sampai Maret 2022.

97 Persen Tenaga Kerja Usaha Pariwisata Sudah Divaksinasi

Andhika menyampaikan apresiasinya kepada lima hotel ini atas kepatuhan, kepedulian dan dukungannya terhadap penanganan penularan COVID-19 melalui penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada manajemen hotel yang telah menjalankan kepatuhan pelaksanaan program pemerintah dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada kegiatan usaha mereka,” ungkap Andhika, Selasa (15/3).

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan menjelaskan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada usaha pariwisata merupakan suatu keharusan. Tujuannya, selain sebagai tracing, tapi juga pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) dari segi pembatasan jumlah pengunjung dan jam operasional agar sesuai ketentuan.

Iffan menyampaikan, Dinas Parekraf DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan asosiasi-asosiasi pariwisata untuk mensosialisasikan aturan ini kepada usaha-usaha pariwisata di bawah naungan mereka.

“Aplikasi PeduliLindungi adalah prokes berbasis digital. Ini sifatnya keharusan yang mesti dipenuhi masing-masing usaha pariwisata," terangnya.

Ia menambahkan, sejauh ini tingkat kepatuhan usaha pariwisata dalam menggunakan QR Code Aplikasi PeduliLindungi terbilang sudah tinggi. Berdasarkan catatan, belum ada usaha pariwisata yang disanksi denda hingga setop operasi karena belum memasang QR Code.

“Apabila melanggar ada sanksinya berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19,” tandas Iffan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6152 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3793 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3028 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2955 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1562 personFolmer