You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pelaku Usaha Pariwisata Disosialisasikan Program BPUP Oleh Sudin Parekraf Kepulauan Seribu
....
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pelaku Usaha Pariwisata di Kepulauan Seribu disosialisasi BPUP

Pelaku usaha pariwisata di Kepulauan Seribu disosialisasi program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.

Rp 2 juta per bulan yang diberikan selama dua bulan

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu, Puji Astuti mengatakan, sasaran penerima bantuan yakni, agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay dan penyedia akomodasi pariwisata.

"Nilai bantuan usaha pariwisata sebesar Rp 2 juta per bulan yang diberikan selama dua bulan," ujarnya, Jumat (19/11).

Empat Pelaku Usaha di Kepulauan Seribu Dapat Dana Hibah Pariwisata

Puji menjelaskan, sejak diumumkan dan dibuka pendaftarannya pada 15 November 2021, hingga saat ini baru ada lima badan usaha yang mendaftar.

"Lima badan usaha telah memenuhi syarat sesuai data dari Kemenparekraf, selebihnya terus disosialisasikan agar lebih banyak lagi yang mengakses bantuan itu," terangnya.

Menurutnya, sosialisasi terus dilakukan agar semakin banyak pelaku usaha pariwisata yang dapat mengakses bantuan yang sangat berguna di saat pandemi COVID-19 saat ini.

"Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 26 November 2021 pukul 23.59, jadi masih ada banyak waktu," ucapnya.

Ia menuturkan, pemohon bantuan harus melengkapi persyaratan seperti, Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Penanggung Jawab Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak selama setahun terakhir.

Kemudian, pelaku usaha pariwisata sebelumnya wajib mengajukan surat permohonan ke Dinas Parekraf DKI Jakarta melalui Suku Dinas Parekraf Kepulauan Seribu berupa; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), keabsahan data yang ditandatangani materai Rp 10.000, Akta Pendirian, Anggaran Dasar serta perubahan terakhir dan Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

"Untuk pendaftaran dilakukan secara online di laman bpup.kemenparekraf.go.id," bebernya.

Melalui BPUP ini, lanjutnya, juga bisa sekaligus memotivasi para pelaku usaha pariwisata untuk terus melengkapi berbagai administrasi dan perizinan.

"Ini akan sangat berguna untuk berbagai kebutuhan, termasuk mengakses program-program bantuan dari pemerintah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1157 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1102 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye993 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye897 personBudhi Firmansyah Surapati