You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Vaksinasi COVID-19 Booster di Kepulauan Seribu Capai 56,46 Persen
photo Suparni - Beritajakarta.id

Vaksinasi COVID-19 Booster di Kepulauan Seribu Capai 56,46 Persen

Pemerintah Kabupaten (Administrasi) Kepulauan Seribu terus menggencarkan vaksinasi COVID-19, khususnya untuk dosis ketiga atau booster.

Kami akan terus gencarkan

Upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan menggelar sentra vaksinasi di fasilitas kesehatan (faskes), kelurahan, RPTRA, maupun kantor pemerintah.

Penanggung Jawab Vaksinasi Suku Dinas Kesehatan Kepulauan Seribu, Ulinuha Setya Darmawanti mengatakan, hingga 16 Maret 2022 dari target jumlah sasaran sebanyak 19.220, tercatat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga sebanyak 10.852 atau sekitar 56,46 persen.

63 Warga Nikmati Layanan Vaksinasi di RPTRA Mardani Asri

“Jumlah tersebut untuk sasaran usia 18 tahun ke atas. Sementara untuk usia 6-17 tahun baru sampai dosis kedua,” ujarnya Jumat (18/3).

Sementara itu dari total sasaran usia 6-17 tahun sebanyak 25.566, tercatat sebanyak 24.940 orang telah mendapatkan dosis pertama dan 22.620 orang mendapatkan dosis kedua.



"Kami akan terus gencarkan melalui kerja sama dengan pengurus wilayah. Kita imbau agar warga yang belum vaksin maupun yang sudah waktunya untuk vaksin lanjutan dosis ketiga untuk mendatangi sentra vaksin," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11671 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1354 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1309 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1291 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1000 personBudhi Firmansyah Surapati