Pemkot Jakpus Sosialisasikan Pengelolaan Sampah di RPTRA Kejora
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mensosialisasikan Pergub 77 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga (RW) di RPTRA Kejora, Kelurahan Petojo Utara, Gambir, Selasa (22/3).
Sosialisasi ini terus dilaksanakan dan akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan
Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (Kabag PKLH) Kota Jakarta Pusat, Martua Sitorus mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pemilahan sampah dari sumbernya.
Sudin LH Jakarta Utara Adakan Bazar Produk Barang Bekas Berkualitas
Menurutnya, saat ini rumah pemilahan sampah pada tiap kelurahan di wilayah Jakpus masih sekitar delapan
persen. Untuk mencapai angka 50 persen seperti yang tertuang dalam Pergub 77 tahun 2022, pihaknya akan lebih masif melakukan sosialisasi kepada warga di tiap wilayah RW."Sosialisasi ini terus dilaksanakan dan akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan," katanya.
Untuk meningkatkan motivasi masyarakat dalam menggerakan pemilahan sampah di lingkungan RW, ungkap Sitorus, Sudin LIngkungan Hidup akan memberikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Dia mengungkapkan, banyak manfaat yang didapt dari program pemilahan sampah ini. Di antaranya, menciptakan kebersihan dan keindahan lingkungan, mengurangi volume sampah yang akan diangkut ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, dan mengembangkan bank sampah yang bisa memberikan nilai ekonomi kepada warga.
"Harapannya, kegiatan pemilahan sampah ini bisa dilaksanakan di setiap RW . Kegiatan ini tidak sulit, yang penting ada kemauan, maka setiap masyarakat bisa melakukan,"tandasnya.