You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Saluran Air di Jalan Kelapa Dua Wetan Ciracas Dikuras
photo Nurito - Beritajakarta.id

Saluran Air di Jalan Kelapa Dua Wetan Ciracas Dikuras

Sebanyak 13 personel Satgas Sumber Daya Air (SDA) menguras saluran air di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, RT 07/07, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (23/3). Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya genangan saat hujan deras

Saluran air tersebut sudah banyak sedimentasinya

Kasatpel SDA Kecamatan Ciracas, Yulia Indah mengatakan, pengurasan saluran air sepanjang 150 meter ini dilakukan sejak Selasa (22/3) kemarin. Hal ini dilakukan karena dari kedalam 90 sentimeter, sedimentasi lumpurnya sudah mencapai 70 sentimeter. Akibatnya, saluran tidak dapat menampung volume air.

"Kondisi saluran air tersebut sudah banyak sedimentasinya. Jika dibiarkan berlarut-larut dikhawatirkan akan memicu timbulnya genangan saat musim hujan," kata Yulia, Rabu (23/3). 

13 Personel Pasukan Biru Ciracas Perbaiki Turap Longsor di Kelapa Dua Wetan

Menurutnya, pengurasan saluran air sepanjang 150 meter dengan lebar 80 sentimeter dan kedalaman 90 sentimeter ini dikerjakan 13 personel Satgas SDA. Ditargetkan dalam waktu sekitar 10 hari ke depan, proses pekerjaan akan rampung.

"Sejauh ini tidak ada kendala dalam penanganan pengurasan saluran air walau dilakukan secara manual," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12937 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1555 personFakhrizal Fakhri
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1494 personFakhrizal Fakhri
  4. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1392 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1148 personBudhi Firmansyah Surapati