You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 39 Pelanggar Perda Disidang Tipiring di Walkot Jakbar
....
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

39 Pelanggar Perda di Jakbar Jalani Sidang Tipiring

39 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Selasar Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Dalam sidang ini pelanggar dikenakan denda administrasi Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, Sidang Tipiring hari ini dilakukan secara virtual dengan menghadirkan 39 pelanggar Perda di wilayah Jakarta Barat. Para pelanggar tersebut disidang karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Dalam sidang ini pelanggar dikenakan denda administrasi Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta sesuai jenis pelanggaran masing-masing," ujarnya di lokasi, Kamis (24/3).

44 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang Tipiring

Arifin menjelaskan, 39 orang yang disidang melakukan berbagai jenis pelanggaran seperti tidak memiliki izin usaha restoran, rumah makan, kafe, rumah kos dan tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Hasil dari denda administrasi akan disetorkan ke kas negara," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menuturkan, 39 pelanggar ini terjaring dari hasil penegakan hukum di delapan wilayah kecamatan.

"Sebanyak 39 pelanggar yang disidang ini hasil penindakan pada bulan Maret. Total denda administrasi yang terkumpul dari hasil sidang ini mencapai Rp 47 juta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1471 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1460 personAnita Karyati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1183 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1176 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1112 personFolmer