Pabrik Kosmetika Ilegal di Penjaringan Digrebek
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta menggrebek pabrik kosmetika ilegal di sebuah ruko di Blok JJ No 43, Perumahan Duta Harapan Indah, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, Selasa (14/4).
Pabrik ini kita intai setelah kita memperoleh informasi dari masyarakat
Dari hasil penggrebekan ini, petugas BBPOM berhasil mengamankan 29 dus sabun dari tujuh jenis merek yang sudah selesai diproduksi. Pemilik pabrik berinisial WK (40), bakal dijerat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pabrik ini kita intai setelah kita memperoleh informasi dari masyarakat," kata Dewi Prawitasari, Kepala BBPOM DKI Jakarta.
Jaksel Siapkan Tim Khusus Gerebek SampahDewi mengungkapkan, pabrik kosmetika ilegal ini diketahui telah memproduksi sabun kecantikan sejak satu tahun silam. Ada sembilan jenis sabun yang diproduksi menggunakan zat
pewarna berbahaya."Kita akan periksa dahulu kandungan pewarnanya di labotarium. Kalau memang tidak sesuai yang diperbolehkan aturan kesehatan sanksinya bisa lebih berat," tegas Dewi.
Menurut Dewi, sabun produksi Kapuk Muara dipasarkan ke seluruh pelosok Indonesia. Namun ia belum dapat menghitung omzet yang diperoleh pemilik pabrik setiap harinya.
"Kita belum pastikan berap omzetnya. Tapi yang jelas pemilik terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp 15 miliar karena melanggar UU Kesehatan," jelas Dewi.