You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Ratusan Barang Bukti Sitaan Pengadilan dimusnahkan
.
photo Bayu Suseno - Beritajakarta.id

Kejari Jakut Musnahkan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara memusnahkan ratusan unit barang bukti selama kurun waktu satu tahun terakhir, Selasa (31/3). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, produk elektronik, DVD,VCD, narkoba, produk kosmetika, produk pangan dan senjata tajam.

Barang bukti yang dimusnanahkan berasal dari berbagai macam perkara

"Barang bukti yang dimusnanahkan berasal dari berbagai macam perkara. Pemusnahan ini untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Agung Komanindyo Dipo, Kepala Kejari Jakarta Utara.

Acara yang diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh berbagai pihak dari instansi terkait, termasuk Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara dan Suku Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan Jakarta Utara.

Sabu Senilai Rp 4 Miliar Dimusnahkan

Menurut Agung, pihaknya akan rutin melakukan pemusnahan dalam kurun waktu tiga bulan sekali dengan disesuaikan dari kebutuhannya.

"Apabila barang bukti yang sudah inkrah sidangnya maka akan kita musnahkan apabila tempat penyimpanan sudah penuh," tegas Agung.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Besok, Festival Urban Farming Kembali Digelar

    access_time09-07-2025 remove_red_eye2339 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Genangan di Kecamatan Penjaringan Cepat Ditangani

    access_time07-07-2025 remove_red_eye1649 personAnita Karyati
  3. Pimpinan Operator dan Mitra Diajak Merasakan Layanan Transjakarta

    access_time10-07-2025 remove_red_eye1133 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pramono Komitmen Prioritaskan Tiga Isu Keluarga

    access_time06-07-2025 remove_red_eye800 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye751 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik