You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Ratusan Barang Bukti Sitaan Pengadilan dimusnahkan
photo Bayu Suseno - Beritajakarta.id

Kejari Jakut Musnahkan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara memusnahkan ratusan unit barang bukti selama kurun waktu satu tahun terakhir, Selasa (31/3). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, produk elektronik, DVD,VCD, narkoba, produk kosmetika, produk pangan dan senjata tajam.

Barang bukti yang dimusnanahkan berasal dari berbagai macam perkara

"Barang bukti yang dimusnanahkan berasal dari berbagai macam perkara. Pemusnahan ini untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Agung Komanindyo Dipo, Kepala Kejari Jakarta Utara.

Acara yang diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh berbagai pihak dari instansi terkait, termasuk Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara dan Suku Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan Jakarta Utara.

Sabu Senilai Rp 4 Miliar Dimusnahkan

Menurut Agung, pihaknya akan rutin melakukan pemusnahan dalam kurun waktu tiga bulan sekali dengan disesuaikan dari kebutuhannya.

"Apabila barang bukti yang sudah inkrah sidangnya maka akan kita musnahkan apabila tempat penyimpanan sudah penuh," tegas Agung.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1163 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1145 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye908 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye897 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye832 personBudhi Firmansyah Surapati