67 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Tibmask di Jakbar
access_time Jumat, 25 Maret 2022 20:31 WIB
remove_red_eye 3135
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Andry
67 pelanggar protokol kesehatan (prokes) diganjar sanksi kerja sosial dan denda administrasi dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask) di tiga titik di Jakarta Barat.
Operasi Tibmask dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan warga
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, dari 67 pelanggar, 38 orang di antaranya ditindak di Jalan Tanjung Duren Raya, 18 orang di Jalan Peta Barat Raya dan 11 orang di Jalan Anggrek Garuda.
"Operasi Tibmask dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan warga akan prokes," ujarnya, Jumat (25/5).
20 Pelanggar Terjaring Operasi Tibmask di Semper BaratMenurut Tamo, dari 67 pelanggar ini, 63 orang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan empat orang lainnya dikenakan denda administrasi dengan total Rp 350 ribu.
"Sanksi ini untuk memberikan efek jera agar warga selalu me
makai masker saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya.