You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Tidak Kendurkan Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Prokes
....
photo doc - Beritajakarta.id

Satpol PP Terus Gencarkan Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Prokes

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan akan terus menggencarkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) meski angka kasus COVID-19 di Jakarta terus melandai.

Pemberian sanksi merupakan bagian dari penyela matan nyawa setiap orang

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, warga dan pelaku usaha perlu secara terus menerus diingatkan dan diedukasi untuk menerapkan prokes, terlebih Jakarta masih dalam situasi pandemi COVID-19.

Pihaknya berharap pengawasan dan penindakan yang dilakukan dapat menyadarkan masyarakat, sehingga memiliki rasa tanggung jawab dan komitmen untuk berkontribusi positif memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

67 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Tibmask di Jakbar

“Pemberian sanksi merupakan bagian dari penyelamatan nyawa setiap orang. Pandemi COVID-19 di Jakarta bisa terus ditekan jika dibarengi kesadaran seluruh pihak dalam mematuhi prokes,” ungkap Arifin, Selasa (29/3).

Kepala Seksi Data Informasi Satpol PP DKI Jakarta, Adi Krisno Prayoga mencatat, selama periode 21-27 Maret 2022, sudah 7.008 warga yang ditindak karena abai mengenakan masker. Dari jumlah pelanggar tersebut, 6.972 orang di antaranya disanksi kerja sosial dan 36 orang lainnya dikenakan denda.

“Total perolehan dari denda pelanggad tertib masker selama periode 21-27 Maret 2020 sebesar Rp 2,8 juta,” katanya.

Ia melanjutkan, pengawasan dan penindakan prokes juga berlaku bagi warung makan, kafe, restoran dan perkantoran.

Berdasarkan data, 21 dari 1.437 tempat usaha yang diawasi ditindak dengan sanksi teguran tertulis. Sementara sisanya, dikenakan hukuman disiplin untuk melaksanakan ketentuan prokes. Selain itu, 15 dari 359 perkantoran yang diawasi ditindak dengan sanksi teguran tertulis.

“Kemudian dari 1.233 tempat usaha lainnya yang diawasi, 58 tempat ditindak dengan sanksi teguran tertulis dan dua tempat disanksi penghentian sementara 3x24 jam,” tandas Adi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1436 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1346 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1267 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1207 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1110 personFolmer