You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Tidak Kendurkan Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Prokes
....
photo doc - Beritajakarta.id

Satpol PP Terus Gencarkan Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Prokes

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan akan terus menggencarkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) meski angka kasus COVID-19 di Jakarta terus melandai.

Pemberian sanksi merupakan bagian dari penyelamatan nyawa setiap orang

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, warga dan pelaku usaha perlu secara terus menerus diingatkan dan diedukasi untuk menerapkan prokes, terlebih Jakarta masih dalam situasi pandemi COVID-19.

Pihaknya berharap pengawasan dan penindakan yang dilakukan dapat menyadarkan masyarakat, sehingga memiliki rasa tanggung jawab dan komitmen untuk berkontribusi positif memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

67 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Tibmask di Jakbar

“Pemberian sanksi merupakan bagian dari penyelamatan nyawa setiap orang. Pandemi COVID-19 di Jakarta bisa terus ditekan jika dibarengi kesadaran seluruh pihak dalam mematuhi prokes,” ungkap Arifin, Selasa (29/3).

Kepala Seksi Data Informasi Satpol PP DKI Jakarta, Adi Krisno Prayoga mencatat, selama periode 21-27 Maret 2022, sudah 7.008 warga yang ditindak karena abai mengenakan masker. Dari jumlah pelanggar tersebut, 6.972 orang di antaranya disanksi kerja sosial dan 36 orang lainnya dikenakan denda.

“Total perolehan dari denda pelanggad tertib masker selama periode 21-27 Maret 2020 sebesar Rp 2,8 juta,” katanya.

Ia melanjutkan, pengawasan dan penindakan prokes juga berlaku bagi warung makan, kafe, restoran dan perkantoran.

Berdasarkan data, 21 dari 1.437 tempat usaha yang diawasi ditindak dengan sanksi teguran tertulis. Sementara sisanya, dikenakan hukuman disiplin untuk melaksanakan ketentuan prokes. Selain itu, 15 dari 359 perkantoran yang diawasi ditindak dengan sanksi teguran tertulis.

“Kemudian dari 1.233 tempat usaha lainnya yang diawasi, 58 tempat ditindak dengan sanksi teguran tertulis dan dua tempat disanksi penghentian sementara 3x24 jam,” tandas Adi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Bagikan 220 Ribu Produk Gratis di Seluruh Halte BRT

    access_time11-03-2025 remove_red_eye2543 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Gubernur Buka Puasa Bersama Warga Kebon Singkong

    access_time10-03-2025 remove_red_eye2053 personNurito
  3. PKL dan Parkir Liar di Cempaka Putih Ditertibkan

    access_time10-03-2025 remove_red_eye1707 personFolmer
  4. Pramono Sebut Posko Pengaduan KJP Dibuka di 44 Kecamatan

    access_time12-03-2025 remove_red_eye1452 personDessy Suciati
  5. Warga Ingin Program Mudik Gratis Terus Berlanjut

    access_time12-03-2025 remove_red_eye1398 personTiyo Surya Sakti

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik