You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jaksel Gelar Sosialisasi Sipadu
....
photo Folmer - Beritajakarta.id

ASN Pemkot Jaksel Disosialisasikan Sipadu

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan menggelar sosialisasi Whistleblowing System (WBS) melalui Sistem Pengaduan Terpadu (Sipadu). Kegiatan berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru.

Segera laporkan ke Inspektorat untuk penanganan lebih lanjut

Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin saat membuka kegiatan tersebut meminta jajaran Organiasai Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan memanfaatkan Sistem Pengaduan Terpadu (Sipadu) untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih dan transparan.

“Sosialisasi ini digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 166 tahun 2017 tentang Sistem Informasi Pengawas dan Sistem Pengaduan Terpadu dan Keputusan Inspektur Provinsi DKI Jakarta Nomor 44 tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing) melalui Sistem Pengaduan Terpadu," ujar Munjirin, Rabu (6/4).

Jalin Kerja Sama Bidang Hukum, Gubernur Anies Apresiasi Peran Kejati DKI Wujudkan Good Government Governance di Jakarta

Dikatakan Munjirin, ASN dan masyarakat dapat melaporkan berbagai pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi  melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.

"Sebanyak 14 kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta yang terbagi menjadi tiga kategori yakni pengaduan berbasis geo-tagging, pengaduan berbasis media sosial dan tatap muka," jelasnya.

Menurutnya, berbagai kanal pengaduan disediakan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik bersih dan pencegahan korupsi.

"Pemerintah Kota Jakarta Selatan juga sudah berkolaborasi dengan Irbanko Kota untuk mendampingi para SKPD dalam pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang atau jasa, serta aset fasos fasum," katanya.

Ditambahkan Munjirin, pihaknya juga mendorong agar aparatur di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan yang melihat atau mengetahui dugaan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan daerah wajib melaporkan ke Inspektorat.

"Aparatur yang mengetahui adanya tindak pidana korupsi segera laporkan ke Inspektorat untuk penanganan lebih lanjut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kabar Gembira, Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Bulan Mei 2025 Mulai Dicairkan

    access_time24-05-2025 remove_red_eye1483 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1479 personDessy Suciati
  3. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1314 personDessy Suciati
  4. Rano Tegaskan Komitmen DKI Jamin Kesetaraan dan Kelola Keberagaman

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1109 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. 100 Kucing Disterilisasi di Balai Penyuluhan Pertanian Kembangan

    access_time24-05-2025 remove_red_eye881 personTiyo Surya Sakti

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik