You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kadis Bina Marga Potong Kabel Udara di Jalan Mampang Prapatan Raya
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas Bina Marga Tertibkan Kabel Udara di Mampang Prapatan

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho memimpin penertiban jaringan utilitas berupa pemutusan kabel udara pada lokasi Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jalan Mampang Prapatan Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

K abel udara sudah tidak diperkenankan alias tidak berizin

Pantauan beritajakarta.id, dalam penertiban ini, Hari juga ikut melakukan pemutusan kabel udara didampingi Satgas Bina Marga DKI Jakarta dan petugas Satpol PP.

Hari mengatakan, pemutusan kabel ini merupakan bentuk peringatan bagi para operator atau provider agar segera merelokasi jaringan utilitasnya ke boks utilitas yang sudah disediakan Pemprov DKI Jakarta melalui program SJUT.

Dinas Bina Marga Bangun 565 PJU di Lokasi Pekerjaan SJUT

Pekerjaan SJUT di Jalan Mampang Raya telah selesai Desember 2021, namun Pemprov DKI Jakarta memberikan kelonggaran batas waktu kepada pihak operator atau provider untuk melakukan negosiasi dengan PT Jakpro, penanggung jawab SJUT selama tiga sampai enam bulan. Setelah mencapai kesepakatan, operator atau provider wajib merelokasi jaringan utilitasnya turun ke bawah.

“Kabel udara dipotong lantaran operator tidak mau merelokasi jaringan utilitas ke bawah dan tidak menaati aturan terkait

penyelenggaraan jaringan utilitas,” ungkap Hari di lokasi, Kamis (7/4).

Menurut Hari, jaringan utilitas di Jalan Mampang Prapatan Raya dikelola 43 operator. Berdasarkan laporan, saat ini 25 operator sedang dalam proses mencapai kesepakatan atau kerja sama dengan PT Jakpro, dan sembilan lainnya belum mau merelokasi dan negosiasi.

Ia menegaskan, penertiban jaringan utilitas atau pemutusan kabel udara akan dilakukan bertahap pada lokasi SJUT. Berikutnya, penertiban jaringan utilitas akan menyasar Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Gunawarman dan Jalan Cikajang di Kecamatan Kebayoran Baru.

“Kalau belum direlokasi, kita potong lagi. Ini komitmen, bahwa dari 2019 sudah kita sampaikan yang namanya kabel udara sudah tidak diperkenankan alias tidak berizin,” terangnya.

Hari menambahkan, penataan ruang melalui SJUT ini bertujuan untuk memperindah tata kota, mempermudah monitoring dan pemeliharaan jaringan utilitas bagi para pemilik jaringan. Selain mendukung estetika maupun tata ruang kota, SJUT juga menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“kita akan menata Jakarta lima tahun ke depan menjadi kota yang maju, sehingga bersih dari kabel udara. Peran satgas juga dimaksimalkan untuk memonitor setiap hari di lapangan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1417 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1323 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1254 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1173 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1099 personFolmer