You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPD Dukung Jakarta Miliki Status Khusus
photo Folmer - Beritajakarta.id

Senator Sylviana Murni: Jakarta Perlu Status Kekhususan Baru

Faktor sejarah dan budaya menjadi faktor kota Jakarta harus tetap memiliki status khusus setelah disahkannya Undang Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Jakarta sebagai global city

Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sylviana Murni mengatakan, sejumlah faktor dan sejarah menjadikan kota Jakarta harus memiliki status khusus setelah disahkannya UU IKN. Di antaranya Jakarta diakui secara resmi sebagai kota pencetusan proklamasi kemerdekaan serta pusat penggerak segala aktivitas revolusi dan penyebar ideologi Pancasila sesuai Undang Undang Nomor 10 Tahun 1964.

"Jakarta juga diakui menjadi tempat berlangsungnya berbagai peristiwa penting seperti lahirnya Boedi Oetomo, Sumpah Pemuda, proklamasi kemerdekaan serta penetapan Pancasila dan UUD 1945. Nilai-nilai sejarah tersebut sangat besar artinya bagi usaha pembinaan dan pengembangan lebih lanjut di Indonesia," ujar Sylvi, senator terpilih dari daerah pemilihan DKI Jakarta, Senin (11/4).

Usulan RUU Kekhususan Jakarta Sedang Disiapkan, Warga Dapat Berikan Aspirasi Untuk Jakarta Ke Depan

Dikatakan Sylvi, sejarah kota Jakarta yang terkait dengan perjuangan bangsa telah berlangsung sejak masa penjajahan, perjuangan untuk memperoleh dan setelah kemerdekaan.

"DKI Jakarta sebagai ibu kota NKRI juga berperan banyak dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta mewujudkan citra positif bangsa Indonesia di tengah-tengah pergaulan internasional. Kota Jakarta telah menyandang status sebagai Diplomatic Capital City of ASEAN Countries," tuturnya.

Menurutnya, sejumlah kota besar di luar negeri yang mendapatkan status kekhususan di antaranya Designated City 12 kota di Jepang, kekhususan otonomi Kota Hamburg, Jerman dan kekhususan kewenangan Port Of Rotterdam Authority di Belanda.

Sementara, Jakarta sebagai kota masa depan setelah disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 sebagai kota berkelanjutan dan berdaya saing untuk kesejahteraan masyarakat.

"Jakarta dikembangkan di masa depan menjadi tiga kategori sebagai kota layak huni, berkeadilan, berbudaya dan mengakui keragaman; kota inovatif, kreatif dan berbasis IT serta kota produktif, pusat bisnis dan berketahanan iklim," jelasnya.

Ditambahkan Sylvi, pihaknya optimistis, pembangunan di berbagai sektor masih terus berjalan di kota Jakarta sebab pembangunan suatu daerah tidak ditentukan hanya oleh status ibu kota.

"Aset negara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mendukung Jakarta sebagai global city," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6026 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3714 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2903 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2884 personNurito
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1479 personFolmer