You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 23 Pelanggar Tibmask di Jalan Pasar Senen di Sanksi
....
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

23 Pelanggar Tibmask di Jalan Pasar Senen Disanksi

Sebanyak 23 warga pelanggar tertib masker di Jalan Pasar Senen tepatnya di depan Stasiun KA Senen, Jakarta Pusat, dikenakan sanksi sosial  membersihkan fasilitas umum sambil menggunakan rompi oranye, Kamis (14/4).

Setiap hari kami gelar sosialisasi ini dengan lokasi berbeda-beda

Kepala Satpol PP Kecamatan Senen, Aries Cahyadi mengatakan, pihaknya terus menggelar sosialisasi tertib masker agar masyarakat tetap patuh menerapkan protokol kesehatan (prokes) karena di Jakarta saat ini masih PPKM Level 2.

"23 pelanggar ini adalah pedagang dan pengunjung Pasar Senen," ucap Aries Kamis (14/4).

22 Pelanggar Tertib Masker di Jakbar Disanksi Kerja Sosial

Menurut Aries, sosialisasi tertib masker yang melibatkan sembilan personel ini dilakukan secara humanis dan persuasif mulai pukul 08.00 hingga 10.00.

"Setiap hari kami gelar sosialisasi ini dengan lokasi berbeda-beda," ungkapnya.

Arif (33), salah seorang warga yang terkena sanksi, mengaku menyesal tidak menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah. Dia pun rela diberi sanksi, demi penegakan prokes.  

"Ini bisa jadi pelajaran bagi semua, termasuk saya sendiri. Semoga COVID-19 benar menghilang agar kita bisa hidup kembali normal,"tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1597 personDessy Suciati
  2. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1068 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1064 personFakhrizal Fakhri
  4. Tingkatkan Okupansi Hotel, Pemprov DKI Gencar Selenggarakan Beragam Event

    access_time28-05-2025 remove_red_eye838 personDessy Suciati
  5. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye788 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik