Pemkot Jaksel Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan tersebut untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 1443 Hijriah/2022.
Sanksinya sesuai aturan kepegawaian
Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin akan membentuk tim untuk mengawasi ASN yang mudik lebaran menggunakan kendaraan dinas.
"Aturan sudah disampaikan dan kami akan membentuk tim pengawasan untuk memastikan tidak ada ASN Pemkot Jaksel memakai kendaraan dinas saat mudik lebaran," ujar Munjirin, Rabu (20/4).
Puskesmas Kemayoran Gelar Layanan Vaksinasi KelilingIa menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN Pemkot Jakarta Selatan yang melanggar aturan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
"Sanksinya sesuai aturan kepegawaian," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria juga telah mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2022.
"Terkait mudik, ASN boleh mudik sesuai dengan aturan dan ketentuan sudah diatur waktu-waktunya dan syaratnya di antaranya tidak boleh membawa kendaraan dinas sesuai aturan dan ketentuan yang diatur Kementerian PAN-RB," kata Ariza.
Sekadar diketahui, sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1
3 Tahun 2022 tentang cuti pegawai ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, maka ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.