You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jaksel Akan Sanksi Perokok Tidak Mendapatkan TKD Satu Bulan
.
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Merokok di Kantor, TKD PNS Dipotong 1 Bulan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ketahuan merokok di ruangan serta areal kantor Pemkot Adminitrasi Jakarta Selatan bakal memperoleh sanksi tegas berupa tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan. Hal ini sesuai dengan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2012 mengenai Pedoman Pelaksanaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

Sesuai pergub, kalau yang kedapatan merokok akan mendapatkan sanksi tidak mendapat TKD satu bulan

Sekretaris Kota Adminitrasi Jakarta Selatan, Heri Supardan menjelaskan, agar pelaksanaan kawasan di larang merokok berjalan dengan efektif dan efisien, pihaknya secara rutin melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum oleh masing-masing Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

"Sesuai pergub, kalau yang kedapatan merokok akan mendapatkan sanksi tidak mendapat TKD satu bulan. Semua harus berpartisipasi untuk mengawasi agar lingkungan kerja lebih sehat," kata Heri, Jumat (17/4).

Pengunjung dan Pekerja PGC Terjaring Razia Rokok

Penegakan peraturan, menurut Heri, sekaligus untuk melindungi perokok pasif di lingkungan Pemkot. Sebab dirinya banyak menerima keluhan dari para perokok pasif yang merasa terganggu dengan asap rokok ketika berada di ruangan kerja.

Maraknya industri rokok yang semakin besar, kata dia, memberikan pengaruh terhadap bertambahnya jumlah perokok. Ia mengatakan, Ia mengatakan dampak rokok yang mengkhawatirkan adalah terpengaruhnya anak-anak untuk menjadi perokok.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2693 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2244 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1638 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1050 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1013 personBudhi Firmansyah Surapati