You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jaksel Akan Sanksi Perokok Tidak Mendapatkan TKD Satu Bulan
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Merokok di Kantor, TKD PNS Dipotong 1 Bulan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ketahuan merokok di ruangan serta areal kantor Pemkot Adminitrasi Jakarta Selatan bakal memperoleh sanksi tegas berupa tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan. Hal ini sesuai dengan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2012 mengenai Pedoman Pelaksanaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

Sesuai pergub, kalau yang kedapatan merokok akan mendapatkan sanksi tidak mendapat TKD satu bulan

Sekretaris Kota Adminitrasi Jakarta Selatan, Heri Supardan menjelaskan, agar pelaksanaan kawasan di larang merokok berjalan dengan efektif dan efisien, pihaknya secara rutin melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum oleh masing-masing Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

"Sesuai pergub, kalau yang kedapatan merokok akan mendapatkan sanksi tidak mendapat TKD satu bulan. Semua harus berpartisipasi untuk mengawasi agar lingkungan kerja lebih sehat," kata Heri, Jumat (17/4).

Pengunjung dan Pekerja PGC Terjaring Razia Rokok

Penegakan peraturan, menurut Heri, sekaligus untuk melindungi perokok pasif di lingkungan Pemkot. Sebab dirinya banyak menerima keluhan dari para perokok pasif yang merasa terganggu dengan asap rokok ketika berada di ruangan kerja.

Maraknya industri rokok yang semakin besar, kata dia, memberikan pengaruh terhadap bertambahnya jumlah perokok. Ia mengatakan, Ia mengatakan dampak rokok yang mengkhawatirkan adalah terpengaruhnya anak-anak untuk menjadi perokok.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye19863 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11357 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6801 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3684 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1736 personFolmer