You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Layanan 15 Menit Dukcapil Disambut Antusias Warga
....
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Warga Jakarta Utara Apresiasi Layanan 15 Menit Dukcapil

Warga Jakarta Utara menyambut positif, dibukanya Loket Layanan 15 Menit di kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil). Di loket ini, beragam jenis pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil warga dapat rampung hanya dalam waktu 15 menit.

Kalau dulu bisa sampai berhari-hari, sekarang cepat tidak rumit dan gratis

Cepat, efisien dan praktisnya program layanan Sudin Dukcapil Jakut ini, diakui Ferry (36) warga RW 02 Pademangan Timur. Dia mengaku, mengurus perubahan nama dalam penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) hanya butuh waktu lima menit.    

"Layanan sekarang bagus banget. Kalau dulu bisa sampai berhari-hari, sekarang cepat tidak rumit dan gratis," katanya, Jumat (22/4).

Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Dinas Dukcapil di 2021 Terus Meningkat

Hal serupa diungkapkan Agustin (40), warga Kelurahan Pegangsaan Dua yang mengurus akta kematian orang tuanya dan perubahan Kartu Keluarga (KK). Menurutnya, sekarang urus adminduk tidak perlu antri lama dan petugasnya ramah-ramah.

"Inovasi baru ini sangat bagus dan mempermudah kami. Saya juga dikasih tau jika tidak sempat datang ke Kantor Dukcapil, bisa melalui aplikasi Alpukat Betawi, nantinya KK kita akan di kirim melalui email," bebernya.

Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara, Edward Idris menjelaskan, hadirnya layanan Loket 15 Menit ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam menghadirkan pelayanan adminduk yang cepat, tepat dan akurat.

Menurutnya, pelayanan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelesaian Layanan Administrasi Kependudukan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

"Layanan Loket 15 Menit ini juga sudah hadir di 31 kelurahan di Jakarta Utara. Diharapkan, ini dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan dalam kepengurusan," kata Edward.  

Ditegaskan Edward, layanan ini dapat dimanfaatkan apabila pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan sesuai dengan permohonan yang diajukan, serta jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri stabil atau tidak dalam gangguan teknis.

"Apabila warga membawa semua berkas pemohonnya lengkap dan jaringan SIAK tidak mengalami kendala, maka permohonan bisa kami selesaikan dalam waktu 15 menit," jelasnya.

Ia mengungkapkan, waktu layanan adminduk ini sesuai dengan kategori, misalnya penyelesaian lima belas menit di antaranya pencatatan Biodata Penduduk kurang dari 12 tahun, Penerbitan Kartu Keluarga (KK), Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran, Kematian, dan lainnya.

Untuk penyelesaian waktu tiga puluh menit diantaranya Perekaman dan Penerbitan KTP-El, Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan, Penerbitan Kutipan Akta Perceraian, Pencatatan Pengangkatan Anak, dan lainnya.

Sedangkan, layanan yang paling lama sekitar 480 menit, yaitu layanan pemanfaatan akses data kependudukan yang telah disetujui oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri RI.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1446 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1365 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1281 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1242 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1122 personFolmer