PKL di Taman Gorontalo Akan Ditertibkan
Ramainya pedagang kaki lima (PKL) di areal Taman Gorontalo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, membuat suasana taman tidak sedap dipandang mata. Satpol PP tidak akan tinggal diam dengan hal itu, dan akan menertibkan PKL yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tersebut.
Kalau sampai besok mereka masih membandel nanti kita bongkar dan angkut paksa lapak-lapak mereka
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Utara, Iyan Sophian Hadi mengatakan, akan berkoordinasi dengan jajaran Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok untuk menindak pelanggar Perda tersebut.
"Ini saya akan langsung telepon Manpol Tanjung Priok untuk koordinasi dan melakukan sosialisasi pada PKL, agar membongkar sendiri lapak mereka," tutur Iyan, Sabtu (18/4).
Saefullah: Penertiban Parkir Liar Cukup Dengan Perda TibumJika PKL tidak mengindahkan imbauan petugas dan kembali berdagang di sekitar taman, Iyan mengancam akan membongkar paksa.
"Kalau sampai besok mereka masih membandel nanti kita bongkar dan angkut paksa lapak-lapak mereka," tegas Iyan.
Menurut Iyan, keberadaan PKL yang menggunakan ruang terbuka hijau (RTH), fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) untuk kepentingan usaha tidak bisa dibenarkan, apapun alasan dari para pedagang.
"Mereka harus mengerti peraturan. Bila lahan publik digunakan tidak semestinya, tentu akan mengganggu kenyamanan masyarakat bersama," tutup Iyan.