KI Provinsi DKI Jakarta Gelar Diskusi Jakarta Pasca Perpindahan Ibu Kota Negara
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan diskusi publik secara virtual dengan tema "Jakarta Jadi Apa ? Pasca Perpindahan Ibu Kota Negara“.
Pondasi Jakarta menjadi metropolitan dunia
Kegiatan menghadirkan narasumber anggota DPR RI, Ahmad Dolly Kurnia; anggota DPD RI, Daylimi Firdaus; Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono; peneliti senior Siti Zuhro; Kepala Bappeda DKI Jakarta, Nasrudin Djoko Surjono dan Wakil Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harminus Koto. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan, setelah UU IKN disahkan, otomatis secara berkala klaster berpindah secara bertahap. Terhadap proses teknis tersebut, hingga kini publik belum mendapat informasi dan penjelasan detail.
DTKJ: Pemindahan Status IKN Harus Ditindaklanjuti Secara Adaptif"Kita pahami dan kembalikan kepada UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Harry Ara, Selasa (26/4).
Karena itu, pihaknya menggelar kegiatan diskusi publik tersebut sebagai bagian dari upaya menjamin hak warga negara menerima informasi terkait kebijakan publik. Kemudian yang kedua, Harry berharap kegiatan bisa mendorong partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik.
Ketiga, meningkatkan peran serta publik dalam kebijakan publik dan keempat mewujudkan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien akuntabel dan bertanggung jawab.
Lalu, alasan kelima bertujuan mengetahui alasan publik yang berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak serta keenam kegiatan bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ketujuh, meningkatkan pengelolaan informasi agar menghasilkan informasi yang berkualitas bagi publik.
“Prinsipnya kita mendorong open goverment dan pelibatan partisipasi publik," tegasnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, agenda pemindahan ibu kota negara telah diperkuat UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang secara formal sudah di undangkan sejak 15 Februari 2022. Karena itu, Jakarta menurutnya harus mempersiapkan diri bila waktunya tidak menjadi ibu kota.
"Kami di pemprov bersama akademisi, tokoh masyarakat dan elemen lain berupaya menyusun naskah akademik tentang kekhususan Jakarta sebagai payung hukum mengakomodir kepentingan Jakarta jadi kota lebih baik pasca tidak jadi ibu kota," jelasnya.
Dilanjutkan Ariza, merawat Jakarta menjadi kota terdepan merupakan impian kita semua. Apalagi presiden Jokowi pernah mengatakan kepindahan ibu kota bukan berarti meninggalkan Jakarta.
Saat ini Jakarta sudah menjelma menjadi kota signifikan dengan segala keunggulan yang didambakan kota lain. Selain memiliki infrastruktur, tingkat layanan publik yang ada juga merupakan yang terbaik di Indonesia.
Menurutnya, Jakarta tidak akan kehilangan magnet, karena sudah menjadi pusat ekonomi Indonesia. Terbukti kontribusi PDB di tahun 2021, perolehan DKI Jakarta mencapai 17,9 persen angka nasional.
Untuk itu, penyusunan rencana pembangunan daerah 2023-2026 memiliki visi menjadikan Jakarta sebagai kota metropolitan dunia. Pembangunan akan menitikber
atkan pada sektor pemerintahan, sumber daya manusia, infrastruktur dan pengelolaan sumber daya untuk membiayai Jakarta agar tumbuh lebih pesat lagi.Kemudian, detail tantangan pasca pemindahan ibu kota itu juga perlu dipikirkan agar seluruh badan publik bisa maksimal memberikan pelayanan. Jika seluruh badan publik bisa optimal memberikan layanan, diharapkan bisa menjaga kepercayaan publik.
"Pondasi Jakarta menjadi metropolitan dunia, mendapat kepercayaan dan cinta publik. Insya Allah tata kelola pemerintahan kita juga akan semakin baik," tandasnya.