5 Penghuni Kos di Tebet Kena Tipiring
Sebanyak 30 personel gabungan dari aparat Kecamatan Tebet, TNI, Polri menggelar razia di sejumlah rumah kos di Jalan Tebet Utara 1, Jakarta Selatan, Selasa (21/4).
Kartu identitasnya kita sita. Mereka harus menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Petugas berhasil menjaring sebanyak 5 penghuni kos karena tidak melapor ke pengurus RT dan RW serta tidak memiliki Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS). Mereka diharuskan mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Dari 7 rumah kos yang kita razia, ada 5 penghuni yang diketahui tidak melapor ke pengurus lingkungan dan kelurahan serta tidak memiliki SKDS," ujar Yunaenah, Lurah Tebet, Selasa (21/4).
Salahi Aturan, Izin Rumah Kos akan DicabutDia mengatakan, para penghuni rumah kos yang dikenakan tindak pidana ringan itu kebanyakan bukan dari wilayah Jakarta. Mereka hanya menyewa kamar karena bekerja ataupun kuliah. "Ada yang berasal dari Jawa Timur, Sukabumi, dan juga Sumatera. Kartu identitasnya kita sita. Mereka harus menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegasnya.
Laras Maulani (19),
mahasiswi perguruan tinggi swasta di bilangan Kuningan mengaku telah menempati rumah kos tersebut sejak seminggu lalu. "Saya baru satu minggu tinggal di sini bersama sepupu. Tidak ada informasi dari pengelola kosan untuk lapor dulu ke pengurus RT maupun RW," ujar mahasiswi semester 2 jurusan Ilmu Komunikasi ini pasrah menerima sanksi dari petugas.