You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rumah Kos
photo Doc - Beritajakarta.id

Salahi Aturan, Izin Rumah Kos akan Dicabut

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencabut izin usaha pengelola dan penghuni rumah kos yang menyalahi aturan.

Kalau memang melanggar aturan ya langsung Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI bisa mencabut izin kosnya


"Kalau memang melanggar aturan ya langsung Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI bisa mencabut izin kosnya," ungkap Djuwita, Kepala Seksi Kecamatan Tebet Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Selatan, Selasa (21/4).

Menurut Djuwita, hal tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 2693 tahun 1987 tentang Pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan DKI. Selain itu ada SK Nomor 107 tahun 1987 tentang Juklak Pengaturan Perumahan Pemondokan dalam wilayah DKI Jakarta.

Ratusan Rumah Kos di Tebet Tak Berizin

"Ya kalau misalkan rumah kosnya dibuat sebagai tempat penjualan narkoba, penggunaan asusila, tempat mabuk-mabukan, menyimpan bahan peledak, bahkan hingga memelihara binatang jika mengganggu lingkungan," paparnya.

Djuwita mengatakan bahwa kasus yang ada di Boarding House 15C Jl Tebet Utara 1, Tebet Timur terkait adanya praktik asusila adalah salah satu contoh. "Kalau kita akan laporkan keatasan hasil pemeriksaan kali ini. Dengan adanya kasus itu, seharusnya Pak Kepala Dinas bisa mengosongkan dan cabut izin kosan," tegasnya.

Sementara Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tebet Paulina menegaskan pihaknya terus melakukan pendataan rumah kos yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak. "Kalau kos itu masuk dalam pajak perhotelan. Jadi kalau yang sudah di atas 10 kamar harus membayar pajak 10 persen dari omzetnya," tandas Paulina.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1676 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1217 personDessy Suciati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1037 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1036 personFolmer
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye853 personTiyo Surya Sakti