You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rumah Kos
.
photo doc - Beritajakarta.id

Salahi Aturan, Izin Rumah Kos akan Dicabut

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencabut izin usaha pengelola dan penghuni rumah kos yang menyalahi aturan.

Kalau memang melanggar aturan ya langsung Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI bisa mencabut izin kosnya


"Kalau memang melanggar aturan ya langsung Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI bisa mencabut izin kosnya," ungkap Djuwita, Kepala Seksi Kecamatan Tebet Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Selatan, Selasa (21/4).

Menurut Djuwita, hal tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 2693 tahun 1987 tentang Pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan DKI. Selain itu ada SK Nomor 107 tahun 1987 tentang Juklak Pengaturan Perumahan Pemondokan dalam wilayah DKI Jakarta.

Ratusan Rumah Kos di Tebet Tak Berizin

"Ya kalau misalkan rumah kosnya dibuat sebagai tempat penjualan narkoba, penggunaan asusila, tempat mabuk-mabukan, menyimpan bahan peledak, bahkan hingga memelihara binatang jika mengganggu lingkungan," paparnya.

Djuwita mengatakan bahwa kasus yang ada di Boarding House 15C Jl Tebet Utara 1, Tebet Timur terkait adanya praktik asusila adalah salah satu contoh. "Kalau kita akan laporkan keatasan hasil pemeriksaan kali ini. Dengan adanya kasus itu, seharusnya Pak Kepala Dinas bisa mengosongkan dan cabut izin kosan," tegasnya.

Sementara Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tebet Paulina menegaskan pihaknya terus melakukan pendataan rumah kos yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak. "Kalau kos itu masuk dalam pajak perhotelan. Jadi kalau yang sudah di atas 10 kamar harus membayar pajak 10 persen dari omzetnya," tandas Paulina.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Besok, Festival Urban Farming Kembali Digelar

    access_time09-07-2025 remove_red_eye2402 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Genangan di Kecamatan Penjaringan Cepat Ditangani

    access_time07-07-2025 remove_red_eye1683 personAnita Karyati
  3. Pimpinan Operator dan Mitra Diajak Merasakan Layanan Transjakarta

    access_time10-07-2025 remove_red_eye1186 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye799 personFakhrizal Fakhri
  5. Pengurus IKAL DKI Jakarta 2025–2030 Resmi Dilantik

    access_time09-07-2025 remove_red_eye696 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik