You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rumah Kos
photo Doc - Beritajakarta.id

Salahi Aturan, Izin Rumah Kos akan Dicabut

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencabut izin usaha pengelola dan penghuni rumah kos yang menyalahi aturan.

Kalau memang melanggar aturan ya langsung Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI bisa mencabut izin kosnya


"Kalau memang melanggar aturan ya langsung Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI bisa mencabut izin kosnya," ungkap Djuwita, Kepala Seksi Kecamatan Tebet Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Selatan, Selasa (21/4).

Menurut Djuwita, hal tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 2693 tahun 1987 tentang Pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan DKI. Selain itu ada SK Nomor 107 tahun 1987 tentang Juklak Pengaturan Perumahan Pemondokan dalam wilayah DKI Jakarta.

Ratusan Rumah Kos di Tebet Tak Berizin

"Ya kalau misalkan rumah kosnya dibuat sebagai tempat penjualan narkoba, penggunaan asusila, tempat mabuk-mabukan, menyimpan bahan peledak, bahkan hingga memelihara binatang jika mengganggu lingkungan," paparnya.

Djuwita mengatakan bahwa kasus yang ada di Boarding House 15C Jl Tebet Utara 1, Tebet Timur terkait adanya praktik asusila adalah salah satu contoh. "Kalau kita akan laporkan keatasan hasil pemeriksaan kali ini. Dengan adanya kasus itu, seharusnya Pak Kepala Dinas bisa mengosongkan dan cabut izin kosan," tegasnya.

Sementara Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tebet Paulina menegaskan pihaknya terus melakukan pendataan rumah kos yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak. "Kalau kos itu masuk dalam pajak perhotelan. Jadi kalau yang sudah di atas 10 kamar harus membayar pajak 10 persen dari omzetnya," tandas Paulina.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1359 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1215 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1000 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye970 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye796 personFakhrizal Fakhri
close