You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
17 Lapak PKL di Petamburan Dibongkar
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

17 Lapak PKL di Petamburan Dibongkar

Upaya normalisasi saluran air terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat. Sebanyak 17 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di atas saluran air di Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat dibongkar, Rabu (22/4).

Ada 17 lapak PKL dibongkar. Sebagian sudah dibo ngkar sendiri oleh pedagang dan sisanya dibongkar hari ini

Penertiban yang melibatkan 40 petugas gabungan Satpol PP dan PHL Kebersihan tersebut berlangsung kondusif. Dengan menggunakan linggis dan palu, petugas membongkar satu persatu lapak yang terbuat dari kayu tersebut. Puing sisa pembongkaran diangkut menggunakan truk milik Dinas Kebersihan DKI Jakarta.

Lurah Petamburan, Muhammad Rodi, mengatakan sebelum ditertibkan pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada PKL agar membongkar sendiri lapaknya karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

15 Lapak PKL di Jalan Rawasari Selatan Dibongkar

"Ada 17 lapak PKL yang kami bongkar. Sebagian sudah dibongkar sendiri oleh pedagang dan sisanya dibongkar hari ini," ujar Muhammad Rodi.

Untuk mencegah PKL kembali berjualan, pihaknya akan berkoordinasi dengan RT dan RW untuk membantu melakukan pengawasan di kawasan tersebut.

"Setelah ditertibkan akan dilakukan normalisasi saluran air, perbaikan jalan, dan pemangkasan pohon oleh instansi terkait," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Langit Jakarta Cerah di Pagi Hari

    access_time10-05-2024 remove_red_eye3028 personAnita Karyati
  2. 9.000 Lebih Wisatawan Kunjungi TMII

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2946 personNurito
  3. KI-Bawaslu DKI Bersinergi Sukseskan Pilkada Jakarta

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2928 personAnita Karyati
  4. Perbaikan Jalan YRS III Tuntas

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2886 personTiyo Surya Sakti
  5. Kasatpol PP: Pemasangan Alat Peraga Harus Sesuai Perda

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2703 personAldi Geri Lumban Tobing