You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
17 Lapak PKL di Petamburan Dibongkar
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

17 Lapak PKL di Petamburan Dibongkar

Upaya normalisasi saluran air terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat. Sebanyak 17 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di atas saluran air di Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat dibongkar, Rabu (22/4).

Ada 17 lapak PKL dibongkar. Sebagian sudah dibongkar sendiri oleh pedagang dan sisanya dibongkar hari ini

Penertiban yang melibatkan 40 petugas gabungan Satpol PP dan PHL Kebersihan tersebut berlangsung kondusif. Dengan menggunakan linggis dan palu, petugas membongkar satu persatu lapak yang terbuat dari kayu tersebut. Puing sisa pembongkaran diangkut menggunakan truk milik Dinas Kebersihan DKI Jakarta.

Lurah Petamburan, Muhammad Rodi, mengatakan sebelum ditertibkan pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada PKL agar membongkar sendiri lapaknya karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

15 Lapak PKL di Jalan Rawasari Selatan Dibongkar

"Ada 17 lapak PKL yang kami bongkar. Sebagian sudah dibongkar sendiri oleh pedagang dan sisanya dibongkar hari ini," ujar Muhammad Rodi.

Untuk mencegah PKL kembali berjualan, pihaknya akan berkoordinasi dengan RT dan RW untuk membantu melakukan pengawasan di kawasan tersebut.

"Setelah ditertibkan akan dilakukan normalisasi saluran air, perbaikan jalan, dan pemangkasan pohon oleh instansi terkait," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1172 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye921 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye838 personBudhi Firmansyah Surapati