38 Pelanggar Tibmask di Grogol Petamburan Ditindak
access_time Kamis, 12 Mei 2022 14:00 WIB
remove_red_eye 1858
person Reporter : Wuri Setyaningsih
person Editor : Andry
Kita kerahkan 25 personel dalam operasi kali ini
38 warga yang tak mengenakan masker ditindak dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang digelar di Jalan Salak Masir, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Rusliyanto mengatakan, dari 38 pelanggar yang terjaring operasi, 37 orang di antaranya disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum. Sementara satu pelanggar lainnya dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100 ribu.
20 Pelanggar Tibmask di Cengkareng Disanksi Kerja Sosial"Kita kerahkan 25 personel dalam operasi kali ini," ujarnya, Kamis (12/5).
Rusliyanto menjelaskan, selain menindak
pelanggar, dalam kegiatan ini petugas juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan (prokes) dan membagikan masker medis."Kami harap warga selalu mengenakan masker saat keluar rumah. Ini demi kebaikan bersama," tandasnya.