You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinsos Dorong Masyarakat Segera Manfaatkan Pendaftaran DTKS Tahap II
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Dinsos Ajak Warga Manfaatkan Pendaftaran DTKS Tahap II

Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mengajak warga segera memanfaatkan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap II yang telah dibuka mulai 9-28 Mei 2022.

warga juga bisa melakukan pendaftaran secara langsung ke kelurahan

Kepala Dinsos DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, DTKS merupakan salah satu acuan sumber data dalam program pemberian bantuan sosial baik yang dari APBN maupun dari APBD,

"Warga dapat segera memberi tahu informasi orang yang berhak terdaftar dalam DTKS ini," ujarnya, Selasa (17/5).

Dinsos DKI Lakukan Berbagai Upaya untuk Perkuat Sistem DTKS Demi Kenyamanan Warga

Premi menjelaskan, pendaftaran DTKS tahap II sempat tertunda dari rencana awal pada 1-20 Mei 2022 karena libur Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama. Kendati demikian, warga bisa melakukan pendaftaran DTKS tahap II tahun 2022 secara online dengan mengakses laman website https://dtks.jakarta.go.id/.

“Selain dilakukan secara daring, warga juga bisa melakukan pendaftaran secara langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan menyertakan fotokopi KTP dan KK,” katanya.

Menurut Premi, pihaknya telah berkoordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait optimalisasi pelaksanaan pendaftaran DTKS melalui pengecekan data tanah dan kendaraan, validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan peningkatan hit pendaftar yang masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta peningkatan kapasitas sistem IT.

Pusdatin Jamsos Dinsos DKI Jakarta juga telah melakukan sosialisasi dan bimbingan kepada Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) yang tersebar di 267 kelurahan. Maka dari itu, masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pendaftaran secara online dapat menghubungi petugas Pendamsos yang ada di masing-masing kelurahan.

“Ke depan, Pusdatin Jamsos akan melakukan evaluasi Pendamsos, baik dari segi kualitas maupun kuantitas guna pelayanan yang lebih baik,” tandas Premi.

Adapun kriteria rumah tangga yang tidak dapat masuk dalam DTKS:

1. Warga ber-KTP non DKI.

2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta.

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, Anggota DPR atau DPRD.

4. Rumah tangga memiliki mobil.

5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai salah satu acuan pemberian program bantuan dari APBD DKI Jakarta, seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Termasuk, bantuan yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Program Sembako, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) dan program bantuan lainnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Monas Siap Sambut Wisatawan Libur Lebaran

    access_time30-03-2025 remove_red_eye713 personDessy Suciati
  2. 14.485 Wisatawan Telah Kunjungi Kepulauan Seribu

    access_time03-04-2025 remove_red_eye698 personAnita Karyati
  3. Andilan Potong Kebo Tradisi Lebaran Ala Betawi

    access_time29-03-2025 remove_red_eye661 personFolmer
  4. Hari Lebaran, 26.581 Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Stasiun Pasar Senen

    access_time31-03-2025 remove_red_eye623 personDessy Suciati
  5. Warga dan Pimpinan OPD Hadiri Open House Bersama Gubernur Pramono

    access_time31-03-2025 remove_red_eye618 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik