Usulan Berjualan di Trotoar Diapresiasi PKL
Usulan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat yang akan membolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar, memperoleh apresiasi dari PKL di Jakarta Utara. Namun sayangnya, banyak PKL yang belum mengetahui adanya sejumlah syarat yang harus dipatuhi saat berdagang di trotoar.
PKL langsung mendukung rencana Pemprov DKI yang akan membolehkan berdagang di trotoar
"PKL langsung mendukung rencana Pemprov DKI yang akan membolehkan berdagang di trotoar. Tapi harusnya PKL memahami dulu dengan benar, bahwa berdagang di trotoar tidak boleh permanen dan ada jam operasinya," kata Rosita Tambunan, Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Menengah, Kecil, Mikro dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Utara, Jumat (24/4).
Menurut Rosita, konsep PKL itu menggunakan gerobak dan bukan mendirikan bangunan di lahan yang ada. Sebab dengan gerobak maka PKL bisa setiap saat berpindah-pindah sesuai jadwal yang ditentukan.
Banyak PKL Langgar Perda TibumDikatakan Rosita, beberapa waktu lalu Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama pernah mencontohkan, konsep PKL yang baik itu terdapat di sisi kanan Taman Waduk Pluit di Penjaringan.
"Waktu itu Pak Gubernur sangat berharap konsep penataan PKL di sisi kanan Waduk Pluit dapat menjadi contoh penataan PKL di wilayah lainnya," ujar Rosita.