Tak lapor Diri, 5 Penghuni Kos Disidang
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyidangkan 10 perkara penghuni dan pengelola rumah kos hasil razia yang digelar Pemkot Administrasi Jakarta Selatan selama satu Minggu terakhir.
Warga yang menetap di wilayah DKI harus melaporkan diri ke RT/RW dan kelurahan setempat
"Ini hasil dari pendataan ke rumah-rumah kos yang dilakukan seluruh kecamatan di Jakarta Selatan. Warga yang menetap di wilayah DKI harus melaporkan diri ke RT/RW dan kelurahan setempat," ujar Syamsuddin Noor, Walikota Jakarta Selatan, Jumat (24/4).
Dikatakan Syamsuddin, siapapun yang tidak mematuhi aturan akan ditindak tegas. Sebab, untuk mencegah hal-hal negatif yang ada di lingkungan masyarakat. "Sudah saya perintahkan camat dan lurah untuk turun langsung memantau warga yang bertempat tinggal di wilayahnya," katanya.
Razia, Penghuni Kos Positif Gunakan NarkobaKepala Satpol Jakarta Selatan, Sulistiarto menyebutkan ada 66 perkara tipiring yang diajukan ke sidang hari ini. Dari jumlah itu, 10 diantaranya merupakan pelanggaran penghuni kos. "10 perkara itu hasil sidak rumah kos, tapi yang datang hanya ada 5 orang. Dipimpin Hakim I Ketut Tirta," katanya.
Salah seorang penghuni kos yang mengikuti jalannya sidang, Fitri Puji Lestari (26) menuturkan
, dirinya dikenakan tipiring akibat tidak lapor ke pengurus lingkungan dan kelurahan tempat kos-nya Jl Tebet Utara 1."Saya belum tahu waktu saat masuk tidak ada yang infokan, tapi sudah diajukan ke RT /RW dan kelurahan. Didenda Rp 150 ribu dan bayar biaya perkara Rp 1.000," tandasnya.