You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
5 Penghuni Kos Jalani Sidang di PN Jaksel
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Tak lapor Diri, 5 Penghuni Kos Disidang

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyidangkan 10 perkara penghuni dan pengelola rumah kos hasil razia yang digelar Pemkot Administrasi Jakarta Selatan selama satu Minggu terakhir.

Warga yang menetap di wilayah DKI harus melaporkan diri ke RT/RW dan kelurahan setempat

"Ini hasil dari pendataan ke rumah-rumah kos yang dilakukan seluruh kecamatan di Jakarta Selatan. Warga yang menetap di wilayah DKI harus melaporkan diri ke RT/RW dan kelurahan setempat," ujar Syamsuddin Noor, Walikota Jakarta Selatan, Jumat (24/4).

Dikatakan Syamsuddin, siapapun yang tidak mematuhi aturan akan ditindak tegas. Sebab, untuk mencegah hal-hal negatif yang ada di lingkungan masyarakat. "Sudah saya perintahkan camat dan lurah untuk turun langsung memantau warga yang bertempat tinggal di wilayahnya," katanya.

Razia, Penghuni Kos Positif Gunakan Narkoba

Kepala Satpol Jakarta Selatan, Sulistiarto menyebutkan ada 66 perkara tipiring yang diajukan ke sidang hari ini. Dari jumlah itu, 10 diantaranya merupakan pelanggaran penghuni kos. "10 perkara itu hasil sidak rumah kos, tapi yang datang hanya ada 5 orang. Dipimpin Hakim I Ketut Tirta," katanya.

Salah seorang penghuni kos yang mengikuti jalannya sidang, Fitri Puji Lestari (26) menuturkan, dirinya dikenakan tipiring akibat tidak lapor ke pengurus lingkungan dan kelurahan tempat kos-nya Jl Tebet Utara 1.

"Saya belum tahu waktu saat masuk tidak ada yang infokan, tapi sudah diajukan ke RT /RW dan kelurahan. Didenda Rp 150 ribu dan bayar biaya perkara Rp 1.000," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6214 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3818 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3072 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2973 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1585 personFolmer