You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tak Lapor Kelurahan, 5 Penghuni Kos Tebet Kena Tipiring
photo Doc - Beritajakarta.id

5 Penghuni Kos di Tebet Kena Tipiring

Sebanyak 30 personel gabungan dari aparat Kecamatan Tebet, TNI, Polri menggelar razia di sejumlah rumah kos di Jalan Tebet Utara 1, Jakarta Selatan, Selasa (21/4).

Kartu identitasnya kita sita. Mereka harus menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Petugas berhasil menjaring sebanyak 5 penghuni kos karena tidak melapor ke pengurus RT dan RW serta tidak memiliki Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS). Mereka diharuskan mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Dari 7 rumah kos yang kita razia, ada 5 penghuni yang diketahui tidak melapor ke pengurus lingkungan dan kelurahan serta tidak memiliki SKDS," ujar Yunaenah, Lurah Tebet, Selasa (21/4).

Salahi Aturan, Izin Rumah Kos akan Dicabut

Dia mengatakan, para penghuni rumah kos yang dikenakan tindak pidana ringan itu kebanyakan bukan dari wilayah Jakarta. Mereka hanya menyewa kamar karena bekerja ataupun kuliah. "Ada yang berasal dari Jawa Timur, Sukabumi, dan juga Sumatera. Kartu identitasnya kita sita. Mereka harus menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegasnya.

Laras Maulani (19), mahasiswi perguruan tinggi swasta di bilangan Kuningan mengaku telah menempati rumah kos tersebut sejak seminggu lalu. "Saya baru satu minggu tinggal di sini bersama sepupu. Tidak ada informasi dari pengelola kosan untuk lapor dulu ke pengurus RT maupun RW," ujar mahasiswi semester 2 jurusan Ilmu Komunikasi ini pasrah menerima sanksi dari petugas.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1174 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye921 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye917 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye838 personBudhi Firmansyah Surapati