You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Warga Dihimbau Urus Izin Penggunaan Tanah Makam Melalui PTSP

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Admisnistrasi Jakarta Barat menegaskan proses pengurusan izin penggunaan tanah makam (IPTM) sangat mudah. Kemudahan itu dapat mencegah terjadinya praktek kecurangannya seperti makam fiktif dan pungutan liar. Dari informasi yang diperoleh Beritajakarta TV , Senin (1/7/2016), bagi warga yang anggota keluarganya atau kerabatnya yang telah meninggal dunia dapat mengurus IPTM dengan melakukan langkah - langkah sebagai berikut yakni, menanyakan ketersedian makam di TPU tersebut dan meminta surat pengantar yang menyatakan makam di TPU tersebut tersedia dan diserahkan kepada PTSP Kelurahan setempat, membawa surat keterangan kematian dari rumah sakit atau surat pernyataan diatas materai dari pihak keluarga yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Selanjutnya jika persyaratan tersebut sudah lengkap pihak PTSP Kelurahan akan mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Seperti diketahui sejumlah oknum warga, hingga petugas harian lepas (PHL) TPU menjual makam fiktif kepada warga dengan harga bervariatif mulai dari 3 juta hingga 8 juta, salah satunya di TPU Tegal Alur Blok Kristen yang diketahui terdapat 160 makam fiktif dikawasan tersebut.
Video Terkait
Video Terpopuler indeks
  1. Wagub Rano Sampaikan Tiga Raperda di Rapat Paripurna

    access_time23-05-2025 videocamKameramen : Desri Arfin video_callEditor : Agus Hermawan
  2. Pemkot Jaktim Gelar Job Fair Gelombang II di GOR Ciracas

    access_time19-05-2025 videocamKameramen : Desri Arfin video_callEditor : Agus Hermawan
  3. Pramono Ingin Kawasan Manggarai Dikenal Menyenangkan

    access_time23-05-2025 videocamKameramen : Desri Arfin video_callEditor : Agus Hermawan
  4. Silaturahmi, Ahok Temui Pramono di Balai Kota

    access_time21-05-2025 videocamKameramen : Desri Arfin video_callEditor : Agus Hermawan
  5. City to Present 267 Red and White Urban Village Cooperatives

    access_time21-05-2025 videocamKameramen : Desri Arfin video_callEditor : Agus Hermawan

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik