You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Warga Dihimbau Urus Izin Penggunaan Tanah Makam Melalui PTSP

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Admisnistrasi Jakarta Barat menegaskan proses pengurusan izin penggunaan tanah makam (IPTM) sangat mudah. Kemudahan itu dapat mencegah terjadinya praktek kecurangannya seperti makam fiktif dan pungutan liar. Dari informasi yang diperoleh Beritajakarta TV , Senin (1/7/2016), bagi warga yang anggota keluarganya atau kerabatnya yang telah meninggal dunia dapat mengurus IPTM dengan melakukan langkah - langkah sebagai berikut yakni, menanyakan ketersedian makam di TPU tersebut dan meminta surat pengantar yang menyatakan makam di TPU tersebut tersedia dan diserahkan kepada PTSP Kelurahan setempat, membawa surat keterangan kematian dari rumah sakit atau surat pernyataan diatas materai dari pihak keluarga yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Selanjutnya jika persyaratan tersebut sudah lengkap pihak PTSP Kelurahan akan mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Seperti diketahui sejumlah oknum warga, hingga petugas harian lepas (PHL) TPU menjual makam fiktif kepada warga dengan harga bervariatif mulai dari 3 juta hingga 8 juta, salah satunya di TPU Tegal Alur Blok Kristen yang diketahui terdapat 160 makam fiktif dikawasan tersebut.
Video Terkait
Video Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Minta JCI Femme Giatkan Pemberdayaan Perempuan

    access_time26-01-2025 videocamKameramen : Desri Arfin video_callEditor : Agus Hermawan
  2. FEI CSIs International Jumping Competition Diikuti 200 Peserta

    access_time25-01-2025 videocamKameramen : Desri Arfin video_callEditor : Agus Hermawan
  3. Mengunjungi Keseruan Festival Bandeng Rawa Belong

    access_time28-01-2025 videocamKameramen : Desri Arfin video_callEditor : Agus Hermawan
  4. Festival Bandeng Rawa Belong Disambut Antusias Warga

    access_time27-01-2025 videocamKameramen : Desri Arfin video_callEditor : Agus Hermawan
  5. Memetik Rezeki di Bandeng Festival

    access_time27-01-2025 videocamKameramen : Desri Arfin video_callEditor : Agus Hermawan