Warga Dihimbau Urus Izin Penggunaan Tanah Makam Melalui PTSP
access_time Senin, 01 Agustus 2016 15:42 WIB
videocamKameramen : Desri Arfin
video_callEditor : Agus Hermawan
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota
Admisnistrasi Jakarta Barat menegaskan proses pengurusan izin penggunaan
tanah makam (IPTM) sangat mudah. Kemudahan itu dapat mencegah
terjadinya praktek kecurangannya seperti makam fiktif dan pungutan liar.
Dari informasi yang diperoleh Beritajakarta TV , Senin (1/7/2016), bagi
warga yang anggota keluarganya atau kerabatnya yang telah meninggal
dunia dapat mengurus IPTM dengan melakukan langkah - langkah sebagai
berikut yakni, menanyakan ketersedian makam di TPU tersebut dan meminta
surat pengantar yang menyatakan makam di TPU tersebut tersedia dan
diserahkan kepada PTSP Kelurahan setempat, membawa surat keterangan
kematian dari rumah sakit atau surat pernyataan diatas materai dari
pihak keluarga yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal
dunia. Selanjutnya jika persyaratan tersebut sudah lengkap pihak PTSP
Kelurahan akan mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Seperti diketahui sejumlah oknum warga, hingga petugas harian lepas
(PHL) TPU menjual makam fiktif kepada warga dengan harga bervariatif
mulai dari 3 juta hingga 8 juta, salah satunya di TPU Tegal Alur Blok
Kristen yang diketahui terdapat 160 makam fiktif dikawasan tersebut.