Dinas CKTRP Segel Tiga Bangunan Tidak Miliki SLF
access_time Senin, 31 Agustus 2026 17:41 WIB
videocamKameramen : Abdul Rajis Khandy
video_callEditor : Imam Syafei
person246
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta menyegel tiga bangunan yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).Tiga bangunan tersebut yakni Apartemen West Point Jakarta Barat, Kondominium Simprug Teras Jakarta Selatan dan Hotel Grand Tjokro Jakarta Barat.