You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Antisipasi Penularan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta Tutup Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Antisipasi Penularan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta Tutup Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menutup sementara kegiatan operasional hiburan dan rekreasi di seluruh DKI Jakarta selama dua pekan, mulai 23 Maret - 5 April 2020. Penutupan tersebut dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Imbauan ini bersifat wajib,

"Imbauan ini bersifat wajib. Kami harap seluruh penyelenggara industri pariwisata segera melaksanakan sesuai tanggal yang telah ditetapkan. Selain itu, kami juga terus mengimbau untuk dilakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha menggunakan pembasmi kuman/ spray fast acting alcoholic spray disinfectant," terang Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, dalam keterangan pers di Pendopo Balai Kota Jakarta, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Jumat (20/3).

Cegah Penyebaran COVID-19, Anies Imbau Jajaran Sosialisasikan Agar Warganya Tidak Keluar Jakarta

Lebih lanjut, Cucu juga mengingatkan untuk melakukan sosialisasi kepada semua karyawan di lokasi usaha masing-masing terkait antisipasi penyebaran COVID-19. Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi COVID-19 ini sebagai berikut:

1. Klab Malam;

2. Diskotek;

3. Pub/Musik Hidup;

4. Karaoke Keluarga;

5. Karaoke Executive;

6. Bar/Rumah Minum;

7. Griya Pijat;

8. Spa (Sante Par Aqua);

9. Bioskop;

10. Bola Gelinding;

11. Bola Sodok;

12. Mandi Uap;

13. Seluncur;

14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Untuk mendasari kebijakan ini, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dan Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye2621 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2174 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye2157 personNurito
  4. Petugas Gabungan di Matraman Razia Miras Jelang Ramadan

    access_time14-02-2026 remove_red_eye1523 personNurito
  5. Festival Bandeng Rawa Belong Diminati Wisatawan

    access_time15-02-2026 remove_red_eye1268 personBudhi Firmansyah Surapati