You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UP PTSP Berikan Kemudahan Perijinan Usaha Bagi Pemilik Homestay
photo Suparni - Beritajakarta.id

UP PMPTSP Permudah Izin Usaha Pemilik Homestay

Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, akan memberikan kemudahan bagi pemilik homestay yang ingin membuat perizinan usaha berupa tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), terutama di pulau-pulau permukiman.

Melalui izin usaha, Pemkab bisa melakukan penarikan pajak untuk pendapatan daerah

Kepala UP PMPTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, sebagai wilayah kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) sudah selayaknya homestay yang ada memiliki izin usaha dan ini bisa menjadi masukan bagi pendapatan daerah.

PTSP Pulau Harapan Terbitkan 22 SIUP Mikro

"Melalui izin usaha, Pemkab bisa melakukan penarikan pajak untuk pendapatan daerah," ujarnya, Kamis (10/9).

Berdasarkan data Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, ungkap Erwin, saat ini ada sekitar 1.395 unit homestay yang tersebar di pulau wisata permukiman dan belum semuanya memiliki izin usaha lantaran terkendala beberapa persyaratan. 

"Kita akan permudah perizinannya selama ada komitmen untuk melengkapi kekurangan persyaratannya," imbuhnya.

Dari data yang ada di Pulau Untung Jawa terdapat 213 unit homestay, Pulau Tidung 374 unit homestay, Pulau Pari 340 unit, Pulau Pramuka 317 unit, Pulau Kelapa 38 unit dan di Pulau Harapan terdapat 113 unit homestay.

"Pemilik bisa datang langsung ke kantor PTSP di kelurahan masing-masing atau di kantor kabupaten untuk mengurus izin usahanya," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6641 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye4662 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1255 personDessy Suciati
  4. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye1199 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI dan BPOM Intensifkan Pengawasan Keamanan Pangan

    access_time09-03-2026 remove_red_eye1080 personNurito
KONTAK KAMI
Berita Jakarta Berita Jakarta TV

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2026 All Rights Reserved