Pelayanan Terpadu Keliling di Pulau Sebira Layani 119 Berkas
Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Pulau Sebira, Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara dari 3-4 Desember 2019.
Totalnya ada 119 berkas yang kita proses,
Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Budi Ismanto mengatakan, dalam pelayanan ini, pihaknya menggandeng berbagai instansi dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait untuk memudahkan warga Pulau Sebira mengurus perizinan dan administrasi lainnya.
"Totalnya ada 119 berkas yang kita proses, baik berupa administrasi kependudukan, pembuatan NPWP, SKCK hingga konsultasi," ujarnya, Kamis (5/12).
Warga Manfaatkan Pelayanan Terpadu Keliling di Pulau KaryaIa menyebutkan, 119 berkas yang dilayani terdiri dari 27 berkas administrasi kependudukan, 10 berkas permohonan paspor, 15 berkas Ketetapan Rencana Kota (KRK), 39 beras pembuatan SKCK dan 17 berkas NPWP.
"Selebihnya, konsultasi terkait pertanahan dan lain sebagainya," sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Andi Muchdar meminta, layanan seperti ini terus dirutinkan agar mempermudah warga dalam mengurus berbagai keperluan administrasi.
"Warga sangat terbantu dan bisa menghemat waktu serta biaya dengan adanya layanan ini," tandasnya.