You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
32 ASN Pemkot Jaksel Terima SK Pensiun
photo Folmer - Beritajakarta.id

32 PNS Pemkot Jakarta Selatan Terima SK Pensiun

32 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan menerima Surat Keputusan (SK) pensiun terhitung 1 Juni 2022. SK Pensiun  secara simbolis diserahkan oleh Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Selatan, Sayid Ali di Ruang Serbaguna Kantor Wali Kota, Senin (30/5).

Terima kasih kepada para pegawai

Dalam sambutannya, Sayid Ali menyampaikan terima kasih kepada para pegawai atas dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan untuk Pemprov DKI Jakarta.

"Terima kasih kepada para pegawai yang akan memasuki masa pensiun atas segala dedikasi dan kerja keras selama bekerja untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Sayid Ali.

232 ASN Pemprov DKI Masuki Masa Pensiun

Ia mengungkapkan, PNS yang memasuki masa pensiun bukan akhir bersilaturahmi dengan yang masih aktif bekerja.

"Aparatur yang pensiun masih tetap membantu pemerintah dengan berkarya di tengah masyarakat," ungkapnya

Sementara Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Selatan, M Arif Rahman menambahkan, para PNS sebelum memasuki masa pensiun telah mengikuti pembinaan atau pelatihan wirausaha.

"Kegiatan ini bertujuan mempermudah aparatur yang memasuki masa pensiun untuk mengurus administrasi tepat sasaran dan tepat waktu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1774 personDessy Suciati
  2. Sudin LH Jaksel Buat 345 Lubang Biopori Jumbo dan 40 Teba Modern

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1584 personTiyo Surya Sakti
  3. Pramono Dorong Target Net Zero Emission

    access_time22-05-2026 remove_red_eye1327 personDessy Suciati
  4. SMKN 46 Jakarta Adakan Job dan Edu Fair 2026

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1051 personNurito
  5. Komisi A Tekankan Perencanaan APBD Disusun Akurat

    access_time21-05-2026 remove_red_eye999 personFakhrizal Fakhri