You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ratusan Peserta Pelatihan PPKD Jaksel Ikuti Bursa Kerja Mini
photo Folmer - Beritajakarta.id

Gandeng 10 Perusahaan, PPKD Jaksel Gelar Bursa Kerja Mini

Ratusan peserta pelatihan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Selatan angkatan I tahun 2022 mengikuti bursa kerja mini.

mendapat kesempatan melamar pekerjaan sesuai passion dan keahlian

Kepala PPKD Jakarta Selatan, Agustina Sari mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan bursa kerja mini dengan menggandeng 10 perusahaan.

"Total sebanyak 210 peserta pelatihan angkatan I tahun 2022 mendapat kesempatan melamar pekerjaan sesuai passion dan keahlian yang dimiliki," ujar Agustina Sari, Selasa (31/5).

PPKD Jaksel Gelar Pelatihan Kerja Angkatan 2

Ia memaparkan, pihaknya akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi peserta usai mengikuti pelatihan kerja di PPKD Jakarta Selatan. Kegiatan pembukaan bursa kerja digelar rutin setelah pelatihan setiap angkatan berakhir.

Ia menambahkan, pihaknya juga berkolaborasi dengan stakeholder terkait untuk pembinaan kewirausahaan kepada peserta pelatihan agar kelak menjadi wirausaha baru mandiri.

"Jadi, selain diberi kesempatan melamar kerja dengan keterampilan yang telah dimiliki, peserta juga bisa membuka usaha seperti montir kendaraan bermotor, tata rias dan sebagainya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11299 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1344 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1283 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1278 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye990 personBudhi Firmansyah Surapati